Optika.id, Surabaya - Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, Mas Bechi.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan lima orang yang diamankan polisi ini memiliki peran masing-masing.
Baca Juga: Anak Kandung di Blitar Dihamili Oleh Bapak Kandungnya Sendiri
"Tanggal 2 Juli, Minggu di flyover Ploso, diamankan satu tersangka atas nama DP (30) menghalangi dengan cara menabrakkan mobilnya ke arah Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang," Senin (11/7/2022).
4 orang lainnya, pada saat upaya jemput paksa Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022) kemarin. Sejumlah barang bukti saat penangkapan MSAT di Pondok Pesantren Majmal Bahrain Shiddiqiyyah Desa Losari Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Salah satu barang bukti itu adalah drone atau pesawat tanpa awak. Drone tersebut dipakai oleh anak buah MSAT untuk mengintai pergerakan polisi di dalam pondok. Walhasil, polisi berhasil mendeteksi keberadaan drone. Bahkan pemilik drone juga sudah ditangkap.
Lima orang kita tetapkan sebagai tersangka. Termasuk anak buah MSAT yang memiliki drone ini, yakni WHA, kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha.
Giadi menjelaskan lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah MAK (39), warga Tampingmojo Kecamatan Tembelang Jombang, WHA (38), warga Tambaksumur Kecamatan Waru, Sidoarjo, serta MNA (42) warga Desa Kepek Kecamatan Wonosari Gunungkidul DIY.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Mas Bechi
Selanjutnya SA (24) warga Desa Srinande Kecamatan Dekat Lamongan, kemudian DP (30) warga Desa Losari Kecamatan Ploso Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang menabrak petugas, ada juga yang melakukan pengintaian menggunakan drone, kata Giadi.
Selain menyita drone, petugas juga menyita pistol airsoftgun, laptop merk Asus, serta 4 unit alat komunikasi HT. Para tersangka mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan berupa penangkapan terhadap MSAT. Mereka dijerat pasal 19 UURI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ujar Giadi.
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca Juga: Miris! Ayah di Pasuruan Tega Cabuli Anak Tirinya di Bus Sekolah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi