Optika.id, Surabaya - Pemilik SMA SPI Kota Batu Julianto Eka Putra alias JE terjerat kasus baru. Selain kekerasan seksual, terdakwa juga terjerat perkara eksploitasi ekonomi karena mempekerjakan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polda Bali. JE kata Dirmanto diduga mempekerjakan anak-anak di berbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana.
Baca Juga: Bawaslu Malang Tegaskan Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Jangan Main-main
"Yang bersangkutan (JEP) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ada delik baru. Jadi ada sangkaan baru. Jadi kita berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan, polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan," katanya, Selasa (12/7/2022).
Dia menambahkan, kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. Saat ini masih dalam proses penanganan.
Pada perkara ini, pihaknya menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun," ungkap Dirmanto.
Untuk jumlah saksi terkait dugaan kasus dugaan eksploitasi ekonomi yang ditangani Polda Jatim saat ini berjumlah 6 orang. Mereka semua adalah alumni dari SPI. Dugaan kasus eksploitasi ekonomi terhadap 6 korban itu terjadi pada 2009 lalu. Dan semua korban masih dibawah umur. "Untuk perlakuan eksploitasinya kami masih lakukan pemeriksaan," katanya.
Baca Juga: Ratusan Warga Malang Lakukan PSU Akhir Pekan ini, Kenapa?
Polda Jatim juga telah membuka hotline pengaduan. Jika ada masyarakat merasa dirugikan atas tindakan JE bisa melaporkan ke nomor telepon 0895343777548 Kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Baca Juga: 5 TPS di Kabupaten Malang Gelar Coblos Ulang Besok
Editor : Pahlevi