Malang (optika.id) - KPU Kota Malang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (24/2/2024). PSU ini dilakukan di 3 TPS di Kecamatan Lowokwaru yang diikuti oleh 760 pemilih. PSU ini hanya berlaku untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua Panwascam Lowokwaru, M Masruri Bahrianto mengatakan, 3 TPS yang akan melakukan PSU adalah TPS 14 dan TPS 37 di Kelurahan Mojolangu, serta TPS 48 di Kelurahan Jatimulyo. Jumlah pemilih di 3 TPS tersebut adalah 760 orang.
Baca Juga: Tidak Syarati Aturan: Bawaslu Pamekasan Tolak Penuhi Tuntutan DPD PAN untuk PSU
Pemilih ini sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari 3 TPS tersebut ditambah dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) kalau memang ada, namun untuk DPK wajib dari domisili setempat sesuai dengan wilayah TPS, kata Masruri, Jumat (23/2/2024).
Masruri menjelaskan, mekanisme PSU sama dengan pemungutan suara pada 14 Februari lalu. PSU akan dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Namun, PSU ini hanya untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden, bukan untuk DPR, DPD, dan DPRD.
Untuk semua teknisnya sama dengan pemungutan suara pada 14 Februari kemarin, tapi keseluruhan nanti PSU ini hanya untuk pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden saja, ujarnya.
Masruri menambahkan, pihaknya telah menyiapkan segala persiapan untuk PSU. Ia juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menciptakan Pemilu yang baik dan adil.
Baca Juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?
Sampai hari ini untuk persiapan Panwascam sudah selesai, kemarin juga Ketua PPK sudah mengadakan koordinasi dengan PPS Mojolangu dan Jatimulyo, kata Masruri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami juga upayakan Pemilu bisa berjalan dengan lancar karena kalau sesuai dengan Undang-undang ya kita berharap memang tidak ada PSU ya dan kita juga menyadari banyak keterbatasan SDM, jadi kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi agar pemilu berjalan secara baik dan adil, tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas mengatakan, pihaknya mengalokasikan 1.000 surat suara PPWP untuk PSU. Surat suara PPWP ini memiliki tanda khusus berupa tulisan PSU.
Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Pembeda ada pada kertas suara yakni ada tulisan PSU sebagai penandanya, kata Aminah.
Aminah mengatakan, PSU ini dilakukan karena adanya kesalahan prosedur saat pemungutan suara pada 14 Februari lalu. Saat itu, ada pemilih dari luar kota yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, maupun DPK yang ikut mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik dan diberi surat suara PPWP.
Editor : Pahlevi