Optika.id, Surabaya - Sidang terdakwa kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren di Ploso, Jombang, MSAT alias Bechi akan digelar secara online di Pengadilan Negeri Surabaya pada 18 Juli 2022 mendatang. Hal tersebut lantaran masih dalam masa Pandemi COVID-19.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata menegaskan, sidang dilaksanakan secara online bukan karena menghindari massa yang dikhawatirkan datang ke PN Surabaya, melainkan karena COVID-19.
Baca Juga: Anak Kandung di Blitar Dihamili Oleh Bapak Kandungnya Sendiri
"Karena sekarang masih pandemi covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu (pengerahan massa)," ungkapnya, Selasa (12/7/2022).
Sidang perdana tersebut juga akan digelar secara tertutup tidak untuk umum. Pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.
"Cuma antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar," jelasnya.
Agung mengatakan, nantinya terdakwa MSAT akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tiga majelis hakim itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman," katanya.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Atas Vonis 7 Tahun Mas Bechi
Agung memastikan PN Surabaya sudah siap menggelar sidang, dengan nomor perkara terdakwa Mas Bechi 1361/Pid.B/2022/PN. SBY. Saat ini, pihaknya tengah menunggu pelaksanaan sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," pungkasnya.
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca Juga: Miris! Ayah di Pasuruan Tega Cabuli Anak Tirinya di Bus Sekolah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi