Pria di Lamongan Berhasil Temukan Kambingnya yang dicuri Berkat Facebook

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Kamis, 14 Jul 2022 18:48 WIB

Pria di Lamongan Berhasil Temukan Kambingnya yang dicuri Berkat Facebook

i

662943527

Optika.id - Seorang warga asal Lamongan berhasil menemukan kambing miliknya usai di curi dengan bantuan Facebook. Melalui jejaring pertemanan di dunia Maya tersebut ia mengetahui posisi kambing berada.

Kasus ini bermula ketika M Fadhol (22), warga Desa Takerharjo, Solokuro kehilangan 1 dari 9 ekor kambingnya dari kandangnya di blok Ngguwo pada Selasa (5/7/2022) malam. Fadhol menuturkan, pada Rabu (6/7) pagi ia datang ke kandang untuk mengecek kondisi kandang dan menemukan ada satu kambing yang telah hilang.

Baca Juga: Lima Wisata Menarik di Sekitar Stasiun Lamongan

"Korban yang paham betul ciri-ciri kambing yang hilang dari kandangnya kemudian mempostingnya ke dunia maya, barangkali ada yang mengetahui atau menemukan," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Apa yang dilakukan oleh Fadhol ini ternyata membuahkan hasil. Seorang netizen yang mengetahui apa yang diunggah oleh korban pun mengaku melihat ciri-ciri kambing dan pelaku yang telah mencuri kambingnya pada Senin (11/7). Netizen bernama Surgik itu kemudian menghubungi Fadhol. Berbekal informasi dari Surgik, Fadhol kemudian melaporkannya ke Polsek Solokuro.

"Korban dihubungi oleh saksi kalau melihat keberadaan pelaku dan kambingnya ada di sebuah warung," ujar Anton.

Berbekal laporan korban dan diperkuat oleh dua orang saksi, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengerucut ke nama Cipto alias Grandong (47) warga Desa Drajat, Paciran. Pelaku diamankan oleh polisi dari sebuah warung bersama barang bukti kambing hasil kejahatannya. Pelaku dan barang bukti digiring ke Polsek Solokuro. Pelaku tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga: Yuhronur-Dirham Targetkan Raih 70 Persen Suara

"Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 ekor kambing hasil curian berumur 1, 5 tahun dan sepeda motor Suzuki yang dipakai oleh pelaku saat beraksi," lanjut Anton.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka, tegas Anton, akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Saat ini pelaku masih kami mintai keterangan karena tidak menutup kemungkinan ada tempat dan lokasi lain yang sudah disasar oleh pelaku," pungkas Anton.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca Juga: Massa Menilai Kejari Lamongan Lamban Tangani Kasus

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU