Belum Daftar PSE, Kominfo Bakal Tutup Google, Whatsapp, Instagram, Netflix Tiga Hari ke Depan

author optikaid

- Pewarta

Minggu, 17 Jul 2022 15:48 WIB

Belum Daftar PSE, Kominfo Bakal Tutup Google, Whatsapp, Instagram, Netflix Tiga Hari ke Depan

i

facebook-instagram-whatsapp-678x381

Optika.id - Kemkominfo meminta sejumlah platform digital dengan pengguna aktif di Indonesia seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix dan lainnya yang belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik agar mendaftar paling lambat pada 20 Juli 2022.

Apabila hal ini urung dilakukan, Kemkominfo mengancam akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Baca Juga: Instagram Kini Hadir dengan Trobosan Fitur Terbaru

Kemkominfo mengatakan aturan PSE ini supaya menjaga ruang digital di Indonesia yang mana aturan PSE bisa sebagai alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang kreatif, positif, dan produktif.

Ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujarnya dikutip dari keterangan resmi Kominfo, Minggu (17/7/2022).

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, tujuan diwajibkannya platform digital.

"Melakukan pendaftaran ini akan mewujudkan keadilan atau equal playing field antara PSE domestik dan luar negeri," kata Semuel.

Baca Juga: Apa yang Paling Banyak Dicari Orang Indonesia Sepanjang Tahun 2023?

Ia menambahkan, di samping mewujudkan rasa keadilan, hal ini juga untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak," ujarnya

Adapun, hingga sekarang PSE yang sudah mendaftarkan diri, yaitu Traveloka, Gojek, Tokopedia, OVO, Resso, Spotify, TikTok, Capcut, Helo, Dailymotion, maupun Mi Chat.

Sementara itu, perusahaan raksasa teknologi mulai dari Google, WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram, PUBG Mobile, Netflix belum terdaftar PSE.

Baca Juga: Ironi Industri Kretek yang Kian Sekarat Dibalik Moncernya Serial Gadis Kretek

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU