Optika.id - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) akan melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik (KIP) kepada DPR terkait draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal tersebut diungkap oleh anggota Amnesty International Indonesia yang juga tergabung dalam KKJ, Zaky Yamani menilai jika pemerintah sudah menutup akses terhadap keterlibatan publik dalam proses penyusunan draf RKUHP.
Baca Juga: Pro-Kontra RKUHP, Ujang: Pemerintah Ingin Buat Tameng, Tak Mau Diusik
Menurutnya, upaya masyarakat sipil untuk memberi saran dan kritik pada RKUHP sudah dilakukan sejak lama, bukan hal yang baru.
"Seharusnya pemerintah sejak awal kalau memang sudah merancang undang-undang itu sudah final, setidaknya share kepada publik agar publik tidak gelisah, biar publik juga tau apa yang dirancang pemerintah sehingga publik bisa punya kesempatan melakukan kritik dan memberikan masukan kepada RUU itu," kata Zaky dalam keterangan pers daring di saluran YouTube Amnesty International Indonesia, Selasa (19/7/2022).
Adapun partisipasi publik yang bermakna, sambung Zaky, tidak hanya berupa rangkaian diskusi seperti yang dilakukan oleh pemerintah selama proses penyusunan draf RKUHP saat ini. Sebabnya, dalam proses diskus tersebut tidak ada draf RKUHP yang dibagikan sehingga masyarakat sipil tidak memperoleh kesempatan dalam mendalami berbagai aturan dalam RKUHP.
"Walaupun pemerintah sudah melakukan keliling dengan berbagai diskusi, toh drafnya sendiri tidak dibagikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak punya kesempatan sama sekali untuk membaca apa saja aturan-aturan yang ada di RKUHP yang akan berdampak pada kehidupan mereka," ucapnya.
Di sisi lain, Zaky juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait draf RKUHP yang beredar di publik. Sebab saat ini baik dari pemerintah maupun DPR hingga saat ini tidak memberikan keterangan yang menyatakan draf final tersebut sudah resmi diberikan oleh pemerintah kepada DPR.
Tentunya, hal ini bagi Zaky memiliki risiko terhadap upaya masyarakat sipil dalam mengkritisi peraturan dan pasal-pasal berdasarkan draf final yang saat ini tengah beredar.
"Kami khawatir kalau-kalau ada perubahan, kemudian kritik dan masukan masyarakat sipil berdasarkan draf yang sekarang sudah beredar itu, di waktu kemudian berisiko untuk dinyatakan bahwa draf itu bukan draf final," ujarnya.
Baca Juga: Ajukan 4 Tuntutan Soal RKUHP, Aliansi Jatim Bergerak Akan Gelar Aksi!
Dirinya juga menyayangkan sikap DPR serta pemerintah yang seolah cuci tangan dalam memberikan pernyataan terkait draf final RKUHP yang beredar. Padahal, bagi Zaky, hal ini krusial sebab terkait dengan kepentingan masyarakat luas, baik untuk sekarang maupun nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kok pemerintah main kucing-kucingan seperti ini untuk urusan yang sangat berkaitan dengan kepentingan publik," tutur Zaky.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar DPR merespon surat permohonan KIP dengan cara membuka draf RKUHP secara resmi kepada publik agar digunakan sebagai alat ukur bagi berjalannya akuntabilitas DPR RI dalam memberi ruang pastisipasi yang bermakna kepada publik.
Di sisi lain, publik juga berhak untuk mengawasi, mengawal, serta memberi masukan terhadap rumusan RKUHP yang disusun tersebut.
Baca Juga: Memahami RKUHP: Rakyat Bungkam Dalam Spiral Keheningan Demokrasi
"Kepada pemerintah dan DPR, buka lagi ruang partisipasi publik, dan diawali dengan memberikan draf yg resmi kepada kami masyarakat sipil," ucapnya.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi