Ini Sembilan Pasal yang Ancam Kebebasan Pers di RKUHP

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 20 Jul 2022 17:06 WIB

Ini Sembilan Pasal yang Ancam Kebebasan Pers di RKUHP

i

RKUHP

Optika.id - Ninik Rahayu selaku Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers menyoroti rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) yang berpotensi memberangus kebebasan pers, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Ninik, ada sembilan pasal yang berpotensi didesak untuk direvisi atau diubah.

Baca Juga: Angka Kekerasan Jurnalis Diprediksi Bertambah Jelang Pemilu 2024, Petinggi Parpol Diminta Mawas Isu

Yang pertama ialah Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara. Sedangkan yang kedua adalah Pasal 218 220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Yang ini kita semua tahu ini sudah dicabut oleh putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ninik di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Kemudian, pasal yang ketiga ialah Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penginaan Pemerintah yang sah, yang keempat ada Pasal 246 dan 248 tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum. Kemudian pasal selanjutnya adalah Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.

Kelima, ada Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan. Yang keenam ada Pasal 302 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.

Ketujuh, Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Baca Juga: Anak Muda yang Melawan Penjajah dengan Pena

"Delapan, Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan Pencemaran Nama Baik. Sembilan, Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran," ujar Ninik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dewan Pers rencananya akan bertemu dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membahas RKUHP dan meminta bantuan kepada pihak media untuk terus mengawal serta mengkritisi pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers tersebut.

"Kita bersama mengawal perubahan atas undang-undang KUHP ini dengan harapan tetap berpijak pada prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum," ujar Ninik.

Baca Juga: Bahas Tantangan dan Isu Perempuan, Sejumlah Media Perempuan Bentuk Kolaborasi

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU