Menkominfo Beri Batas Akhir PSE hingga Tengah Malam Ini, Siap Ada Sanksi

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Kamis, 21 Jul 2022 05:15 WIB

Menkominfo Beri Batas Akhir PSE hingga Tengah Malam Ini, Siap Ada Sanksi

i

fromandroid-ddff07b77886b616b4895ed31f4689a9

Optika.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sampai hari ini, Rabu (20/7/2022) pukul 23.59.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengungkapkan kementeriannya akan memberikan evaluasi dan akan dikomunikasikan untuk identifikasi lagi.

Baca Juga: Apa yang Paling Banyak Dicari Orang Indonesia Sepanjang Tahun 2023?

"Nanti akan dilihat berapa banyak yang belum terdaftar, dan Ditjen Aplika (Aplikasi Informatika) akan mengevaluasi dan mengomunikasikan. Yang pasti, bahwa jam 24.59 adalah batas terakhir, jam 00.01 yang belum mendaftar menjadi perusahaan yang tidak terdaftar," ujar Johnny di sela acara Digital Economy Working Group (DEWG) G20, di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/7/2022).

Johnny memperhatikan bahwa PSE mempunyai customer dan mitra di dalam negeri, sehingga Kominfo akan menangani secara profesional tetapi sesuai aturan.

"Sanksi ada, jam 00.00 nanti baru kita akan tahu berapa banyak yang tidak (daftar), Kominfo akan komunikasikan. Apabila benar-benar-benar bandel dan tidak mau, tanpa alasan jelas, maka penegakan aturan harus kita lakukan," kata dia.

Diketahui, Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga Rabu, 20 Juli 2022. Sanksi dilakukan bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

Begitu 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir, kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Pilpres 2024 Dibayangi Ancaman Deepfake

Kewajiban pendaftaran itu, lanjut Semuel, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Samuel menambahkan, pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1.000, hingga 10.000 traffic terbesar.

Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo, tutur Semuel.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca Juga: Judi Slot Sasar Masyarakat Ekonomi Rendah dan Anak-Anak yang Labil

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU