Optika.id - Jemsly Hutabarat selaku anggota Ombudsman memaparkan temuan masalah terkait program penyediaan akses internet di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Adapun pelaksana program tersebut adalah masalah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Program ini mestinya memberikan manfaat akses fasilitas layanan publik dan masyarakat, tapi, ada beberapa masalah berdasarkan observasi di lapangan, urai Jemsly dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Ombudsman RI Heran Pemerintah Impor Beras di Tahun Politik
Diketahui, Ombudsman menemukan kecepatan jaringan internet yang terpasang masih rendah.
Selanjutnya, ditemukan masalah ketidakpastian waktu untuk suatu daerah bisa terpasang jaringan akses internet. Tahapannya mulai dari usulan, hingga penempatan petugas di lapangan.
Bagi Jemsly, temuan Ombudsman tersebut terjadi karena Bakti kurang berkomunikasi bersama dengan dinas terkait di daerah, selain kualitas petugas yang ditempatkan guna merealisasi usulan warga.
Untuk observasi lapangan, nantinya Ombudsman akan melakukan pemantauan langsung di daerah 3T yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Sumatera Utara, Maluku dan Nias.
Menurut Jemsly, ada 24 titik pemantauan yang terfokus menjadi delapan layanan pendidikan, sembilan lembaga layanan publik, dan tujuh layanan kesehatan.
Tak hanya itu, di setiap titik pemantauan pihaknya juga menemukan adanya kelambanan internet yang sama pada ambang batas maksimal 10 Mbps.
Kecepatan tertinggi pada 9.60 Mbps kami jumpai di Kantor Camat Loli Sumba Barat NTT, sebutnya.
Kemudian, kecepatan terendah berada di 106 Kbps yang terdapat di daerah Waimital, Maluku.
Oleh sebab itu, pada kesempatan yang sama Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menguraikan enam saran perbaikan dan evaluasi kepada Bakti.
Baca Juga: Cara Menghindari Blok Situs Indonesia
Yang pertama ialah merevisi Keputusan Direktur Utama Bakti Nomor 71 Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur Pemantauan Aset Terintegrasi (Pasti).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saran kedua adalah dengan memperkuat aplikasi Pasti dengan cara melakukan sosialisasi kepada para pihak yang berkepentingan secara intensif serta melakukan migrasi atau perpindahan data pengusulan berbasis proposal ke aplikasi Pasti.
Najih juga menyebutkan tentang urgensi mengganti contoh surat keputusan (SK) Pengelolaan Aplikasi Permohonan Akses Telekomunikasi dan Informasi menjadi contoh SK Pendaftaran Organisasi.
Berikutnya adalah dengan merumuskan serta membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait standar pengamanan, pemeliharaan dan pemantauan aset/infrastruktur yang dituangkan dalam keputusan Direktur Utama.
Selain itu, kata dia, perbaikan juga wajib dilakukan untuk membentuk pola komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Diskominfo di daerah.
Baca Juga: Seberapa Penting Anak Dibawah Umur Mengakses Internet?
Ia menyebutkan langkah terakhir, Bakti harus menambah kapasitas dan kecepatan akses internet di wilayah 3T.
Kami (Ombudsman) menemukan permasalahan yang paling sering dikeluhkan adalah terbatasnya bandwidth dan kecepatan internet, kata Najih.
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi