Optika.id - Dalam rangka Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022 yang jatuh pada hari Sabtu (23/7/2022) sebanyak 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Anak Nasional (LPKA) di seluruh Indonesia menerima pengurangan masa tahanan Remisi Hari Anak Nasional.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 998 anak mendapatkan RAN I atau mendapatkan pengurangan sebagian dan 30 anak lainnya mendapatkan RAN II atau langsung bebas.
Baca Juga: Upaya Pemerintah Atasi Trauma Anak di Daerah Konflik
Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengatakan bahwa pemberian remisi hari anak tersebut sebagai bentuk wujud kehadiran negara dalam melindungi anak atas masa depan anak.
Menurut Rika, kebijakan hal tersebut juga selaras dengan tema HAN tahun ini yang bertema Anak Terlindungi, Indonesia Maju.
"Pemberian remisi ini juga merupakan salah satu upaya kami melindungi mereka sebagai masa depan bangsa. Salah satu caranya adalah dengan proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi selama hidup di LPKA, ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).
Dari seluruh penerima RAN I, rinci Rika, sebanyak 746 anak menerima remisi selama 1 bulan, 114 anak menerima remisi 3 bulan, 128 anak menerima remisi 2 bulan dan 10 anak menerima remisi 4 bulan.
Sementara itu, dari 30 anak yang menerima RAN II atau langsung bebas, sebanyak 25 anak di antaranya menerima remisi 1 bulan, 2 anak menerima remisi 2 bulan, 1 anak menerima remisi 4 bulan dan 2 anak menerima remisi 3 bulan.
Baca Juga: Orang Tua Diminta Waspadai Anak Candu Judi karena Bermain Game Online
Pemberian remisi ini menurut Rika merupakan hal yang wajar diberikan setiap tahunnya kepada anak yang telah memenuhi syarat administrative dan substantif. Dia berharap bahwa pemberian remisi ini dapat memotivasi tahanan anak untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan yang masih di LPKA untuk dapat mengikuti pembinaan dengan lebih semangat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan berupaya bahwa anak yang berada di LPKA tetap mendapatkan hak-haknya meskipun berada di ruang yang terbatas. Berbagai kegiatan dilakukan di LPKA untuk mendukung perkembangan Anak.
Hingga saat ini terdapat 1.819 tahanan anak dan anak binaan di seluruh Indonesia, ucapnya.
Baca Juga: Dibalik Alasan Pelaku Anak Lakukan Kekerasan
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi