Optika.id - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyoroti banyaknya kasus pinjaman online ilegal yang melakukan transfer dana tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari masyarakat pemilik rekening.
Hal seperti ini terus saja terjadi berulang dan menimbulkan kerugian, bahkan tidak jarang menimbulkan korban jiwa. Menurut Syarief, pihak otoritas perlu melakukan mitigasi dan langkah evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Baca Juga: Masalah Finansial Bikin Hidup Stres? Jangan Khawatir Ini Cara Mengatasinya!
Di tengah arus deras digitalisasi, tren penggunaan teknologi juga telah merambah sektor keuangan. Hal ini selain berdampak positif terhadap perekonomian, juga memiliki implikasi negatif, terutama dengan maraknya kasus transfer dana tiba-tiba dan sepengetahuan dan persetujuan pemilik rekening. Saya kira ini menjadi kejadian yang kesekian kalinya dan perlu mendapat atensi khusus dari otoritas, ujar politisi senior Partai Demokrat ini, Rabu (27/7/2022).
Lebih lanjut Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini mengingatkan bahwa beban tugas pengawasan sektor jasa keuangan, terutama tren di sektor industri keuangan non-bank adalah tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU Nomor 21 tahun 2011.
Besarnya transaksi keuangan digital harus juga diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang mumpuni. Namun demikian, OJK tidak dapat bekerja sendiri, sebab kejahatan sektor keuangan selalu saja menemukan modus operandi baru.
OJK (Juli 2022) merilis laporan bahwa total penyaluran pinjaman online (fintech peer to peer) lending mencapai Rp 18,62 triliun pada Mei 2022 dengan sebanyak 18,05 juta entitas peminjam.
Sementara dari sisi pemberi pinjaman, ada sebanyak 10,59 juta entitas dengan total pinjaman sebesar Rp 18,26 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2021, penyaluran pinjaman pada 2022 mencapai kenaikan 41,48 %. Fakta ini menunjukkan bahwa transaksi keuangan digital terus menunjukkan tren menaik.
Baca Juga: Ingin Cepat Kaya? Ini Panduan Manifestasi Uang di Kehidupan
Transaksi keuangan, termasuk penggunaan teknologi digital pada prinsipnya bersandar pada prinsip ekonomi dasar, yakni permintaan dan penawaran. Semakin tinggi permintaan terhadap akses finansial, maka semakin tinggi pula intensitas penyaluran pinjaman. Namun demikian, dalam setiap aktivitas ekonomi dan keuangan, selalu saja ada celah kejahatan dari orang-orang tidak bertanggung jawab. Sama seperti kasus yang marak terjadi dengan penyalahgunaan data untuk kejahatan keuangan, tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, Syarief menekankan adanya aksi kolaboratif dan terintegrasi antara otoritas sektor keuangan dengan aparat penegak hukum.
Penyalahgunaan data dan informasi keuangan sendiri adalah bentuk kejahatan, apalagi tindakan ini dilakukan dengan sengaja, sadar, dan dengan tujuan kejahatan oleh pengirim dana tersebut. Jika praktik ini tidak diberantas, maka ekosistem keuangan digital menjadi pertaruhannya.
Mitigasi dan pemberantasan kejahatan sektor keuangan ini mendesak dilakukan, tutupnya.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Ini Manfaat Financial Planning Sejak Dini
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi