Optika.id - Warga Desa Penawangan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diketahui sempat dibubarkan dan diangkut secara paksa saat hendak memasang poster penolakan rencana penambangan untuk bahan material random pembangunan Bendungan Jragung.
Dalam keterangannya, mereka akan memasang spanduk tersebut di dekat spanduk selamat datang Bupati Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha dan Mochamad Herviano (Komisi V DPR RI) yang akan melakukan kunjungan dan sosialisasi kepada warga.
Baca Juga: Ini Tanggapan Walhi Soal Jokowi Sebut Solusi Polusi Udara Jakarta yaitu Pindah ke IKN
Kami ingin menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat kami, tapi kok tidak boleh? ungkap Tugiono salah satu perwakilan warga pada Optika.id, Rabu (27/7/2022).
Pembubaran tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian setelah warga selesai memasang spanduk dan poster penolakan. Warga dan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Jateng beristirahat di salah satu rumah warga, tetapi beberapa saat kemudian ada warga yang mengabarkan bahwa perangkat desa dan babinsa meminta untuk posternya dicabut.
Tak hanya itu, aparat juga sempat melakukan intimidasi dengan menanyakan perizinan penempelan poster tersebut. Menurut kepala desa Penawangan poster tersebut dianggap menurunkan citra Pemerintah Desa, dan Kecamatan dalam menyambut kedatangan Bupati Kabupaten Semarang dan Komisi V DPR RI.
"Padahal kami yang ingin menyelamatkan ruang hidup kami berupa sawah yang rencananya akan ditambang untuk bahan material pembangunan Bendungan Jragung" sambung Tugiono.
Baca Juga: Walhi Komentari Penolakan UU Anti Deforestasi
Tak lama setelah itu, terjadi aksi tarik-menarik dan dorong-mendorong oleh Babinsa Kantibmas dan pemerintah Desa kepada warga. 1 Warga dan 2 staf WALHI Jateng kemudian dipaksa diangkut ke kantor Desa untuk bertemu kepala Desa. Pada akhirnya, poster tersebut kemudian dicopot secara paksa oleh pemerintah desa Penawangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nur Colis selaku salah satu perwakilan yang berasal dari WALHI Jawa Tengah mengatakan jika penghadangan dan pengangkutan warga merupakan perbuatan sewenang-wenang dari pihak pemerintah Desa dan Babinsa. Padahal, para warga saat itu sedang menyampaikan aspirasi mereka dan seharusnya dilindungi sesuai UU No.9 Tahun 1989.
Reporter: Akbar Danis
Baca Juga: Bank Sampah Masih Terlilit Banyak Masalah, WALHI: Ubah Paradigmanya Dulu
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi