KPK Panggil Tersangka Korupsi Kasus Pembangunan Stadion Mandala Krida

author optikaid

- Pewarta

Jumat, 29 Jul 2022 01:34 WIB

KPK Panggil Tersangka Korupsi Kasus Pembangunan Stadion Mandala Krida

i

logo-kpk-nih

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Jumat Depan, KPK Kembali Panggil Tersangka Bupati Sidoarjo

Ali berharap dia hadir. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas dalam kasus ini.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto; dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah, Heri Sukamto.

Kasus itu berhembus berawal dari adanya usul renovasi Stadion Mandala Krida pada 2012. Usai ada usulan itu, Edy diduga langsung menunjuk perusahaan Sugiharto untuk mengerjakan proyek itu. Dari penunjukan itu Sugiharto meminta anggaran Rp135 miliar untuk lima tahun kontrak kerja.

Salah satu proyek yang dikerjakan adalah pemasangan bahan penutup atap stadion. Edy diduga menentukan sepihak merek yang bahan penutup atap itu.

Sementara itu, Heri diduga memulai persekutuan jahat ini pada 2016. Dia diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang untuk mendapatkan jalur khusus agar menjadi kontraktor dalam pengerjaan beberapa proyek di Stadion Mandala Krida.

Baca Juga: Merasa Curiga, KPK Ancam Dokter RSUD Sidoarjo Barat Pidana Usai Halangi Pemeriksaan Muhdlor

Panitia lelang langsung menyampaikan permintaan Heri itu kepada Edy. Tanpa basa-basi, Edy langsung menyetujui permintaan itu tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan Heri akhirnya mendapatkan lelang. Sejumlah kejanggalan ditemukan KPK dari proyek yang dikerjakan Heri di Stadion Mandala Krida. Salah satunya banyak pekerja yang tidak memiliki sertifikat keahlian.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK Bersedia Hadapi

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU