Dua Pekan Setelah Dilantik, Kasus Dugaan Aliran Korupsi Bansos Masih Hantui Sekdaprov Adhy Karyono

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Sabtu, 30 Jul 2022 21:05 WIB

Dua Pekan Setelah Dilantik, Kasus Dugaan Aliran Korupsi Bansos Masih Hantui Sekdaprov Adhy Karyono

i

IMG_20220730_140525

Optika.id - Mahasiswa yang tergabung dalam KOSMIK (Komite dan Serikat Mahasiswa Anti Korupsi) menyebut, Kasus yang menyeret mantan Karo Perencanaan Kemensos (Kementerian Sosial) yang kini menjadi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono tidak seharusnya terhenti. Meskipun sudah mengembalikan uang suap tersebut, seharusnya tidak menghapus tindak pidananya.

Pengembalian uang oleh Adhy bukan berarti dirinya bersih dan terbebas dari proses hukum. Kalau kita lihat pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disana sudah dijelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku, dilansir dari Lensaindonesia.com, Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga: Adhy Karyono Pastikan Jatim Siap Majukan Kelapa-Ekonomi Hijau!

Hal ini senada dengan pernyata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022) dilansir dari merdeka.com, memastikan bahwa pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi oleh saksi tak akan menghapus pidananya. Dia mengatakan, pengembalian uang hasil korupsi hanya akan dicatat sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum.

Tentu tidak. Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun dia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal, tambah Ali Fikri.

Adhy Karyono Masuk Daftar Aliran Dana Fee Bansos Covid-19

Saat sidang terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso membeber rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Joko bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu. Dari jumlah itu, Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi, kata Joko saat sidang, dikutip dari Antara.

Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.

Baca Juga: Adhy Karyono Serahkan Penghargaan IBangga untuk Kabupaten Lamongan

JPU KPK Muhammad Nur Azis mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 78 terkait penggunaan uang itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian penggunaan uang tersebut yakni:

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp 8,4 miliar 2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar 3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial) Rp 1 miliar 4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta, tetapi sudah dikembalikan pada 25 November 2020. 5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta. 6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta 7. Robin (tim bansos) Rp 300 juta 8. Yogi tim bansos Rp 300 juta 9. Iskandar Rp 250 juta 10. Rizki Kemensos Rp 350 juta 11. Firman tim bansos Rp 250 juta 12. Reinhan Rp 70 juta 13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos 14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta 15. Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi 16. Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta 17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta 18. Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta 19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta 20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta 21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta 22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta 23. Pembayaran sapi Rp 100 juta 24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta 25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo Rp 270 juta.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca Juga: Norman Fauzi: Jatim Cetak Sejarah Baru, Siap Menyongsong Indonesia Emas

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU