Optika.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Kementerian Sosial (Kemensos) atas laporan keuangan pada 2021. Pasca ditemukan adanya potensi penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran yang merugikan negara.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi mengatakan mengenai temuan yang tidak tepat sasaran sudah disampaikan kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini. Sampai saat ini Kemensos sudah memperbaiki data base dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Pusdatin, sehingga ada update setiap bulannya hingga mengurangi penyimpangan bansos.
Baca Juga: Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Ini Respon Mensos Risma!
Selain itu, pertimbangan BPK adalah karena penyimpangan yang terjadi cukup kecil hanya 2,5ri total anggaran alokasi bansos yang mencapai Rp 120 triliun. Jumlah bansos yang menyimpang jika dihitung mencapai Rp 3 triliun.
"Sehingga BPK menilai Kemensos mendapat apresiasi dan kita berikan opini wajar tanpa pengecualian karena hanya sebesar 2,5% penyimpangan dari total ratusan triliun dari dana Kemensos," kata Achsanul kepada wartawan di Kantor Kementerian Sosial, Sabtu (30/7/2022).
Achsanul menjelaskan dari temuannya ada beberapa pelanggaran yang terjadi mulai dari data yang tidak sesuai, ada juga sejumlah PNS/ASN yang menerima bansos, hingga sejumlah orang yang terdaftar di pengurus perusahaan yang menerima bantuan rakyat miskin ini.
"Artinya orang mampu, kita cek di AHU (Ditjen Administrasi Hukum Umum) orangnya ada, dan langsung kita temukan dan laporkan bu Menteri. Langsung kita bekukan NIK-nya supaya tidak terulang," jelasnya.
Achsanul mengatakan setidaknya dari temuannya sudah banyak yang dipertanggungjawabkan. Meski tidak dikembalikan ke kas negara seluruhnya.
"Dari Rp 6 triliun temuan kita, Rp 5,4 triliun sudah diselesaikan Kemensos, artinya kita sudah uji dan pertanggungjawabannya sudah sesuai. Yang 2,5% itu kira kira penyimpangan yang tidak sesuai, tidak tepat sasaran."
"Rp 5 sekian triliun itu tidak dihimpun ada yang dikembalikan ada juga yang hanya dipertanggungjawabkan. Jadi ada yang bayar cash ada yang mempertanggungjawabkan ada," tambahnya.
Selain itu juga ada temuan dari perbankan senilai Rp 100 miliar yang belum dikembalikan. Dimana saat ini juga sudah bersurat kepada Himbara untuk mengembalikan kepada kas negara.
Baca Juga: Risma Perbarui Mekanisme Bansos, Berlaku Bulan Depan
Adapun pertimbangan lain BPK, memberikan opini WTP karena penyajian laporan keuangan yang baik, sudah dilakukan uji langkah penyaluran bansos pada 6 provinsi dan dinilai sudah melakukan perbaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini, mengatakan temuan dari BPK itu adalah akumulasi dari beberapa tahun lalu, saat ini 98na sudah ditindaklanjuti oleh Kemensos.
"Temuan itu sebagian besar akumulasi ada kejadian dari tahun 2017, bahkan ada kejadian tahun 2004. Tapi itu memang menjadi PR saya menyelesaikan itu," katanya.
Risma menjelaskan sudah Rp 5,4 triliun dana bansos yang tidak sesuai penyalurannya sudah dipertanggungjawabkan dan diselesaikan oleh Kementerian Sosial. Sisanya hanya sekitar Rp 200 miliar lagi yang akan ditagihkan kepada pihak bank Himbara.
"Dari bank itu ada Rp 1,1 triliun, Rp 900 miliar sudah disetor kembali ke kas negara, sisanya kita kita surati dan ada satu bank minta waktu," kata Risma.
Baca Juga: Pakar: Risma Populer di Jatim, Tapi Khofifah Punya Elektabilitas Tinggi
Sebelumnya pada bulan Mei lalu, BPK menemukan kesalahan penyaluran bantuan sosial yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,93 triliun. Dari penyimpangan itu penyaluran bansos tidak sesuai karena ada keluarga penerima manfaat, memiliki NIK invalid, sudah non aktif, dilaporkan meninggal, hingga KPM bansos ganda.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi