Risma Perbarui Mekanisme Bansos, Berlaku Bulan Depan

author Dani

- Pewarta

Jumat, 10 Mei 2024 09:25 WIB

Risma Perbarui Mekanisme Bansos, Berlaku Bulan Depan

Jakarta (optika.id) - Menteri Sosial Tri Rismaharini telah memperbarui mekanisme baru pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2024.

Tata kelola layanan pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut bertujuan agar penerima bansos lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Pilgub DKI Jakarta 2024: Muncul Nama Anies Baswedan, Ridwan Kamil Sampai Risma

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, usulan penerima bansos diusulkan oleh daerah kepada Kementerian Sosial (Kemensos) melalui mekanisme musyawarah kelurahan atau desa.

Untuk memastikan proses pengusulan tersebut berjalan dengan baik, Kementerian Sosial (Kemensos) kemudian meluncurkan kanal untuk mewadahi hasil musyawarah desa/kelurahan lewat sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG).

Hasil dari musyawarah desa/kelurahan yang harus diunggah adalah berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah.

Mensos Risma mengatakan, selama ini pihaknya kerap menerima laporan adanya data usulan penerima bansos titipan.

Baca Juga: Jawaban Risma Usai Ditanya Minim Peran Saat Membagi Bansos

"Karena mohon maaf Pak, Bapak/Ibu sekalian Kepada Dinas Sosial dan Daerah yang saat ini mendengar, kenapa saya harus menyampaikan ini karena kadang usulan, mohon maaf, ada laporan ke kami, yang diusulkan orang-orang terdekatnya si A, kemudian bahkan ada yang pejabat yang bertanggung jawab terhadap ini, dia mengusulkan dirinya sendiri," kata Mensos Risma dilansir dari Breaking News Kompas TV terkait Peresmian Layanan Pengusulan Data Bantuan Sosial (DTKS), Rabu (8/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, apabila musyawarah tidak dilaksanakan maka kepala desa atau lurah dapat menyampaikan usulan dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan tidak melaksanakan musyawarah desa/kelurahan.

Pemerintah daerah kabupaten/kota, lanjut Mensos, juga dapat mengusulkan data yang belum diusulkan desa/kelurahan yang selanjutnya dilakukan pengesahan oleh bupati/wali kota.

Baca Juga: Pengamat Nilai Hadirnya Risma di Sidang MK Bisa Jadi Serangan Telak

Data-data tersebut kemudian dapat dicek di aplikasi milik Kemensos yaitu Cek Bansos, yang bisa diunduh melalui PlayStore dan iOS Store.

"Jadi ini semua akan tahu sebetulnya nama si A misalkan di penerima bansos ini usulan siapa, kalau bapak/ibu sekalian tidak ingin misalkan, oh Risma ini sudah layak, maka bapak/ibu sekalian juga bisa mengusulkan itu menjadi tidak layak. Tapi misalkan ini layak, bapak/ibu juga bisa mengusulkan ini layak untuk menjadi penerima (bansos-red)," ucap Risma.

Risma juga menegaskan bahwa seluruh instrumen Kemensos, seperti pendamping PKH hingga Pendaming Rehabiltasi Sosial tidak boleh mengelola data penerima bansos. 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU