Kasus Pembunuhan Wartawan di Jakarta, Polisi Bekuk Satu Tersangka Lagi

author optikaid

- Pewarta

Senin, 01 Agu 2022 20:58 WIB

Kasus Pembunuhan Wartawan di Jakarta, Polisi Bekuk Satu Tersangka Lagi

i

623606-ilustrasi-pembunuhan-

Optika.id - Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap satu lagi tersangka dalam kasus pembunuhan wartawan Raja Ampat Pos bernama Firdaus Parlindungan Pangaribuan di Kramat Jati, pada Selasa (19/7/2022).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku berinisial AE itu merupakan ayah dari tersangka MR yang sebelumnya telah ditangkap pada Senin (25/7/2022) di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Adian Napitulu Bicara Kans Anies di Pilgub Jakarta!

"Tersangka AE kita tangkap di Riau tanggal 30 Juli 2022," kata Budi Sartono di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Selisih Paham: Budi menambahkan, kasus pembunuhan itu terjadi saat MR berselisih paham dengan korban karena yang bersangkutan buang air kecil di pekarangan rumahnya.

"Jadi tersangka, si MR ini, kencing di luar rumah, ditegur oleh salah satu saksi. Ternyata saksi dimarahi," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan korban yang mendengar perselisihan itu kemudian keluar rumah dan memarahi pelaku MR. Setelah terjadi perselisihan, MR kemudian pulang memanggil ayahnya, AE.

"Kemudian AE berselisih paham dengan korban. Akhirnya terjadi cekcok mulut. Sampai akhirnya terjadi pengeroyokan," tuturnya.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun: Ini Daftar Pelanggaran yang Dilakukan oleh Kepolisian Sepanjang Tahun 2023

Luka Bacok: Budi mengungkapkan korban mengalami luka bacokan senjata tajam di bagian belakang kepala, telinga dan di bawah mata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi menyebut akibat perbuatannya para tersangka itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 170 KUHP. 

"Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun," ujarnya.

Baca Juga: RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Langsung Dipilih Presiden, Inisiatif Siapa?

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU