Optika.id - Koordinator Staf Khusus Presiden (Stafsus), Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diterima merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri. Adapun inti dari RUU DKJ ini adalah mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang ditunjuk serta diberhentikan secara langsung oleh Presiden RI.
"Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR. Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yangg menyampaikan naskah RUU DKJ," kata Ari dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal ini akan menunjuk sejumlah menteri untuk segera membaut daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU DKJ. Ari memastikan bahwa pemerintah akan mengakomodasi dan menerima segala kritikan serta saran dari masyarakat.
"Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak. Proses berikutnya, presiden menyurati DPR, menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM Pemerintah," ucap Ari.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
Untuk diketahui, dalam rapat Paripurna ke-10 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen RI, Jakarta pada Selasa (5/12/2023), sebanyak delapan fraksi menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk disahkan menjadi RUU usulan DPR RI. Dari fraksi yang setuju, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja yang menolak RUU yang mengatur Jakarta usai tidak lagi menjadi ibu kota negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Bales) DPR, Achmad Baidowi yang kerap disapa Awiek mengklaim jika RUU DKJ merupakan usulan dari Baleg DPR yang didalamnya terdapat sembilan fraksi.
Baca Juga: PKS Sebut Indonesia Tak Ada Oposisi, Yang Mengontrol DPR
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Maka dari itu, RUU DKI harus diubah maksimal dua tahun sejak UU IKN diundangkan. Adapun UU IKN sudah diundangkan sejak 15 Februasi 2022 sehingga, sebut Awiek, UU DKI harus sudah diubah pada 15 Februari 2024 nanti.
"Kalau tidak diubah maka akan ada dua UU yang mengatur ibu kota dan bertentangan satu sama lain," tutur Awiek. Awiek tidak mempermasalahkan sikap PKS yang memandang RUU DKJ tergesa-gesa. Ia memastikan Fraksi PKS hadir dalam setiap proses penyusunan RUU tersebut. "Soal sikap politik berbeda, ya, itu urusan lain," ucap Awiek.
Editor : Pahlevi