Optika.id - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo mengucapkan turut berbelasungkawa kepada kelurga Brigadir Nopriansyah Youshua Hutabat atau Brigadir J.
Hal itu ia ungkapkan saat Ferdy Sambo memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: PDIP Anggap Permintaan Maaf Jokowi Tak Serius, Terlambat!
Ia diperiksa berkenaan kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya di Jakarta Selatan yang nyaris satu bulan lamanya dan belum juga dituntaskan.
"Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi Polri, demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Saudara Yoshua pada istri dan keluarga saya," kata Irjen Sambo, di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).
Asumsi: Irjen Sambo mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan yang keempat kalinya. Sebelumnya ia diperiksa di Polres Jakarta Selatan dan Polda Meto Jaya.
Dia berharap masyarakat tidak membuat asumsi dan persepsi yang membuat kasus ini simpang siur. Sambo meminta masyarakat bersabar.
"Saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bersabar tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," katanya.
Mohon Maaf: Lebih lanjut, Sambo mengungkapkan pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Korps Bhayangkara lantaran adanya peristiwa penembakan tersebut.
"Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," ucap Sambo.
Baca Juga: Soal Revisi UU TNI-Polri, Megawati: Saya Nggak Setuju, Jangan Sembarangan!
Fitnah: Sebelumnya, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat bicara soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anaknya sebelum baku tembak dengan Bharada E. Menurut Samuel, apa yang sudah disebarluaskan terkait pelecehan tersebut merupakan fitnah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Begitu banyak di luar sana yang sudah memvonis secara tidak kehakiman bahwa anak ini diisukan bersalah," kata Samuel di Kantor Kemenko Polhukam," Rabu (3/8/2022).
"Ini menjadi pukulan berat, ada pepatah menyampaikan fitnah lebih kejam dari pembunuhan," sambungnya.
Menurut Samuel, tuduhan pelecehan yang dilakukan anaknya tidak dapat diterima, karena belum ada keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa Brigadir J bersalah.
Baca Juga: HUT Polri ke-78, Ini 6 Tuntutan YLBHI!
"Belum ada keputusan pengadilan, anak kami dikatakan mencabuli. Jadi ini kami (marga) Hutabarat kurang terima," ucapnya.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi