Optika.id - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengklaim banyaknya partai politik yang mendaftar di Pemilu 2024 nanti akan diberikan layanan help desk.
Hal ini disampaikan Idham menanggapi soal kelengkapan dokumen persyaratan di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Maka dari itu, banyaknya parpol yang masih kesulitan akan diberi akses agar tidak terkendala.
Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
Menurutnya, masalah unggah data di Sipol tidak bisa dijadikan acuan.
Tentunya berbeda, tidak bisa jadi di generalisasi nanti rekan-rekan bisa mewawancarai partai yang bersangkutan penyebabnya apa dan kami setiap hari membuka pelayanan help desk untuk input data di Sipol, kata Idham dalam Konferensi Pers di KPU, Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2022).
Konsultasi: Ia menyatakan bahwa setiap harinya selalu ada parpol yang dating ke KPU untuk berkonsultasi. Setelahnya, proses unduh dokumen parpol peserta Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar.
Banyak partai politik yang datang setiap harinya untuk berkonsultasi dan setelah konsultasi itu semuanya dapat berjalan dengan lancar, jadi semua permasalahan yang berkaitan dengan input data di Sipol kami berikan pelayanan, jelasnya.
Hambatan Teknis: Selanjutnya, Idham mengatakan tidak terdapat hambatan teknis terkait aplikasi Sipol, ia juga menyebut KPU telah menyelesaikan semua hambatan itu saat parpol melakukan konsultasi ke KPU.
Ketika parpol datang ke KPU, kami langsung melayani sehingga tidak ada kendala sama sekali. Begitu juga dengan aplikasi Sipol, hambatan teknis yang ada sudah kami selesaikan. Sehingga proses pendaftaran itu berjalan dengan lancar, kata dia.
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
Sebelumnya, August Mellaz selaku Komisioner Komisi Pemililah Umum (KPU) menyampaikan terima kasih karena banyak dukungan masyarakat dan parpol pada kegiatan pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 melalui aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sipol ini adalah operasionalisasi misi KPU untuk memudahkan dan melayani peserta dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 nanti, kata Mellaz selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Rabu 3 Agustus 2022.
Menurutnya, ada dua hal yang dihadapi KPU terkait kegiatan pendaftaran parpol ini. Pendaftaran melalui Sipol tentu melalui banyak tantangan. Pertama, soal konfirmasi kehadiran parpol yang telah mengajukan surat tetapi ada perubahan teknis dan harus dijadwalkan ulang. Kedua, tantangan pasca pendaftaran yaitu tetap menjaga ritme proses pendaftaran.
Menurut KPU secara prinsip jika tidak melewati tenggat waktu tanggal 14 Agustus pukul 23.59 WIB, kedua tantangan yang dihadapi masih normal. Jadi, di tahun 2022 kemarin, KPU mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang ada di Sipol, jelas Mellaz.
Baca Juga: Netizen Respon Upaya Anies Dirikan Partai, Ini Penjelasannya!
Penulis: Firtian Ramadhani
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi