KPK OTT Bupati Pemalang Soal Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jual Beli Jabatan

author optikaid

- Pewarta

Jumat, 12 Agu 2022 20:03 WIB

KPK OTT Bupati Pemalang Soal Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jual Beli Jabatan

i

3251975469

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap 23 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. 

Bupati Mukti terjaring OTT berkaitan dengan suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

"Benar kita melakukan giat tangkap tangan terhadap pejabat negara di beberapa tempat di Jakarta dan Pemalang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

"Kita telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," tambahnya.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan hingga kini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

"Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," ucap Ghufron.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diamankan tim penindakan KPK lantaran diduga terlibat tindak pidana suap.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?

"MAW (Mukti Agung Wibowo) dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," ujar Firli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Firli belum bersedia membeberkan lebih jauh terkait penangkapan ini. Dia menyebut tim penindakan masih melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang diamankan.

"Rekan-rekan dari kedeputian penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik. Terima kasih," katanya.

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU