Metode Krejcie dan Morgan Rumitkan Parpol Jadi Kontestan Pemilu

author Seno

- Pewarta

Jumat, 19 Agu 2022 05:33 WIB

Metode Krejcie dan Morgan Rumitkan Parpol Jadi Kontestan Pemilu

i

images (44)

[caption id="attachment_36950" align="aligncenter" width="150"] Oleh : Sri Sugeng Pujiatmiko (Mantan Komisioner Bawaslu Jatim)[/caption]

Optika.id - Tahapan, jadwal dan program pemilu legislatif dan pilpres tahun 2024 telah dimulai tahapannya sesuai PKPU 3/2022, dimana tahapan pendafaran partai politik peserta pemilu tahun 2024 akan dimulai pada bulan Agustus sampai dengan bulan Desember tahun 2022. Terkait dengan pelaksanaan tahapan pendaftaraan parpol menjadi peserta pemilu, KPU telah menerbitkan PKPU 4/2022 berikut verifikasi administrasi dan faktual.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Terhadap pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta pemilu telah terjadi perubahan mendasar pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait partai politik peserta pemilu tahun 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan hak istimewa kepada partai politik yang telah memenuhi parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019, yaitu bagi partai politik yang telah memenuhi parliamentary threshold pada pemilu tahun 2019 hanya diverifikasi administrasi (vermin) dan tidak perlu dilakukan verifikasi faktual (verfak). Artinya partai politik yang telah memenuhi parliamentary threshold hanya divermin terkait dengan surat keputusan kepengurusan partai, status kantor partai, keterangan domisili, dan 30% keterwakilan perempuan, serta keanggotaan partai politik di setiap tingkat kepengurusan parpol, namun terhadap keanggotaan partai politik tidak dilakukan verfak.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu memberikan pekerjaan berat bagi partai politik baru atau parpol yang sudah ada pada pemilu tahun 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold, harus berjuang keras untuk dilakukan vermin dan verfak, dan tentu tidak mudah untuk lolos, khususnya untuk memenuhi kepengurusan 100% di tingkat provinsi maupun kepengurusan 75% kepengurusan tingkat kabupaten/kota di setiap wilayah provinsi di seluruh Indonesia, dan keterwakilan 30% perempuan dalam setiap tingkat kepengurusan. Kelolosan kepengurusan 100% di tingkat provinsi dan kepengurusan 75% di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi bergantung hasil vermin dan verfak anggota parpol di setiap kabupaten/kota dalam satu provinsi. Artinya jika di satu provinsi hasil verfak tidak memenuhi 75% kabupaten/kota di wilayah provinsi, maka parpol dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Bagi parpol yang telah memenuhi parliamentary threshold pun tidak luput dari vermin keanggotaan 75% kabupaten/kota di wilayah provinsi, tetapi tidak dilakukan verfak, tetapi cukup diverifikasi apakah ada keanggotaan ganda, baik di internal parpol atau dengan parpol lain, dan juga apakah keanggotaan parpol tersebut tidak memenuhi syarat, misalnya menyertakan ASN, TNI/Polri, belum berusia 17 tahun, atau penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, yang dibuktikan foto copy KTP-el atau KK, KTA dan menyatakan sebagai anggota parpol.

Vermin dan verfak anggota parpol akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan data SIPOL yang diserahkan parpol saat mendaftar di KPU, yakni parpol harus menyerahkan minimal 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk di setiap wilayah kabupaten/kota untuk dilakukan vermin bagi parpol yang telah memenuhi parliamentary threshold, dan bagi parpol baru atau parpol yang tidak memenuhi parliamentary threshold dilakukan verfak terkait dengan keabsahan anggota partai dengan metode krejcie dan morgan.

Data keanggotaan parpol yang diserahkan melalui SIPOL, meliputiKTP-el, KK, dan KTA dan menyatakan sebagai anggota parpol, status keanggotaannya dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan vermin, dan untuk menentukan jumlah sampel anggota parpol yang dilakukan verfak bagi parpol yang tidak memenuhi parliamentary threshold. Namun problemnya adalah ketika PKPU 4/2022 dengan segala syarat dalam pelaksanaan vermin dan verfak diterbitkan setelah partai politik sudah menyerahkan data keanggotaan parpol melalui SIPOL, sehingga parpol tidak menambah data keanggotaannya lagi di SIPOL, tetapi jika tidak lolos vermin dan verfak pertama, masih memungkinkan untuk perbaikan.

Pada prinsipnya metode krejcie dan morgan digunakan untuk menentukan berapa besar ukuran sampel yang sebaiknya harus diambil, agar sampel tersebut dapat merepresentasikan populasinya, sehingga bagi yang belum memahami metode krejcie dan morgan akan mengalami kesulitan dan cenderung rumit dan jelimet.

Penggunaan metode krejcie dan morgan dalam Pemilu tahun 2024 ini lebih memberatkan parpol dibanding metode yang digunakan pada pemilu 2019 yang pengambilan sampelnya hanya 10ri jumlah anggota yang disetorkan parpol kepada KPU, tetapi dengan menggunakan metode krejcie dan morgan ini akan memberatkan parpol. Seharusnya KPU menggunakan metode yang mudah terkait pelaksanaan verfak anggota parpol pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 55/PUU-XVIII/2020 yang memberikan hak istimewa kepada parpol yang memenuhi parliementary threshold.

Parpol yang dilakukan verfak keanggotaan harus menyerahkan data keanggotaan parpol melalui SIPOL dengan syarat minimal 1.000 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk, tergantung dari jumlah penduduknya. Sebagai contoh, misalnya kabupaten yang berpenduduk sekitar 1.200.000 jiwa, maka syarat minimal keanggotaan yang diserahkan adalah 1.000 anggota, dan jika parpol menyerahkan data keanggotaan melalui SIPOL, sebanyak 1.200 anggota misalnya, maka jumlah sampel anggota parpol yang dilakukan verfak sejumlah 290-an anggota dengan penghitungan metode krejcie dan morgan. Jika hasil verfaknya banyak anggota parpol yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan setelah dihitung dengan proyeksi perhitungan ternyata status hasil verifikasinya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal 1000 anggota.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Sedangkan bagi kota/kabupaten yang berpenduduk sekitar 92.100 jiwa (kurang dari 1.000.000 jiwa), maka berlaku syarat minimal adalah 1/1000 dari jumlah penduduk, yaitu syarat minimalnya 92 anggota, dan jika parpol menyerahkan data keanggotaan melalui SIPOL sebanyak 100 anggota, maka jumlah sampel anggota yang dilakukan verfak dengan penghitungan metode krejcie dan morgan sekitar 80-an anggota, dan jika hasil verifikasi setelah dihitung berdasarkan proyeksi perhitungan ternyata status verfaknya tidak memenuhi syarat minimal 92 anggota, maka status hasil verifikasinya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Terhadap status verfaknya dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka parpol dapat menyampaikan perbaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang ingin Penulis sampaikan terkait dengan penggunaan metode krejcie dan morgan ini adalah terdapat kesenjangan jumlah sampel yang diverfak antara syarat minimal 1000 anggota dengan syarat minimal 1/1000 dari jumlah penduduk. Sebab, bagi syarat minimal 1000 anggota dan jika parpol menyerahkan data keanggotaan dalam jumlah yang banyak, maka jumlah sampel yang diverfak jumlahnya akan semakin kecil, sedangkan bagi syarat minimalnya 1/1000 dari jumlah penduduk dan jika parpol menyerahkan data dalam jumlah yang banyak, maka jumlah sampel yang diverfak jumlah akan semakin banyak.

Contoh diatas telah membuktikan, jika syarat minimal keanggotaan 1.000 anggota dan parpol menyerahkan data keanggotaan 1.200 anggota, maka jumlah sampel yang diverfak sekitar 290 anggota, sedangkan bagi syarat minimal keanggotaan 1/1000 dari jumlah penduduk dan parpol menyerahkan data keanggotaan 92 anggota (karena jumlah penduduknya misalnya 92.100 jiwa, maka jumlah sampel yang diverfak sekitar 80 anggota, sehingga inilah yang menjadi cacatan dan sekaligus memberatkan bagi parpol terhadap penggunaan metode krejcie dan morgan ini.

Hal itu berbeda dengan sistem verfak pemilu tahun 2019 yang metode verfaknya diambil sampel 10ri jumlah keanggotaan parpol yang diserahkan kepada KPU. Misalnya syarat minimalnya 1000 anggota, dan parpol menyerahkan keanggotaan untuk dilakukan verfak sebanyak 1.100 anggota, maka yang diverfak diambil sampel 10ri 1.100 anggota atau hanya 110 anggota saja yang dilakukan verfak.

Demikian pula terhadap syarat minimalnya 1/1000 dari jumlah penduduk, misalnya jumlah penduduknya 550.135 jiwa, maka keanggotaan parpol yang diserahkan untuk dilakukan verfak sebanyak 550 anggota, dan dari 550 anggota diambil sampel 10ri 550 anggota atau hanya 55 anggota yang dilakukan verfak. Tetapi dengan menggunakan metode krejcie dan morgan tidak selalu sama jumlah sampel anggota yang dilakukan verfak antara syarat minimal 1.000 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk.

Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Belum lagi partai politik harus paham penerapan metode krejcie dan morgan, karena dalam penggunaan metode krejcie dan morgan harus memahami terkait cara pengambilan jumlah sampel, menghitung interval sampel, metode pencuplikan sampel, proyeksi perhitungan untuk menentukan status verifikasi, dan perbaikan keanggotaan parpol jika dalam verfak pertama dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Demikian pula penyelenggara dan pengawas pemilu harus memahami benar penerapan metode krejcie dan morgan.

Penggunaan metode adalah pilihan dan pilihan KPU telah menjatuhkan pilihan metode yang digunakan dalam verfak adalah metode krejcie dan morgan, hal mana tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 178 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memberikan wewenang kepada KPU untuk membuat Peraturan KPU mengenai tata cara penelitian administrasi dan faktual. Pengalaman sitem verfak dengan menggunakan jumlah sampel 10% dirasa sangat berat bagi parpol, apalagi saat ini dibebani dengan metode krejcie dan morgan, di satu sisi sulit dan jelimet dalam memahami cara penerapannya, di sisi lain harus mengurusi data keanggotaan parpol untuk memenuhi syarat minimal 1000 anggota atau syarat minimal 1/1000 dari jumlah penduduk.

Semoga tulisan ini menjadi pencerahan bagi kita semua. Wassalam.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU