Optika.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menjelaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dibuat atas dasar kasus yang selama ini ditempuh lewat yudisial yang kerap menemui kendala.
Dirinya menyampaikan jika penyelesaian yang dilakukan lewat yudisial telah ditempuh akan tetapi hasilnya tidak memuaskan. Bukti-bukti yang diberikan selalu kurang dan menemui jalan buntu.
Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Jokowi Seperti Soeharto
Dia mencontohkan kasus Timor Timur. Dalam kasus ini, tercatat ada sebanyak 34 orang yang diadili. Akan tetapi, Mahkamah Agung (MA) kemudian membebaskan mereka karena Komnas HAM dinilai tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan hakim.
Sama dengan yang sekarang ini masih ada 13 masalah yang harus diselesaikan secara yudisial. Kita terus proses, bulan ini, ini sudah masuk yang kasus Paniai, yang sisanya kita kembalikan ke undang-undang jelasnya, dalam saluran virtual resmi Kemenkopolhukam, Kamis (18/8/2022) malam.
Menkopolhukam juga menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2006 yang mengatur tentang Pengadilan HAM, menjelaskan seluruh pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 itu diputuskan oleh DPR, sementara setelah tahun 2000 sudah masuk yudisial.
Nah, sementara problem teknis yuridisnya adalah Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki (bukti). (Tapi) Komnas HAM selalu juga merasa sudah cukup. Padahal Kejaksaan Agung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti yang sudah sudah. Sehingga, 34 orang bebas, papar Mahfud.
Baca Juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU
Oleh sebab itu, mekanisme non yuridis menurut Mahfud adalah langkah yang lebih baik ditempuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudahlah itu bolak-balik Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan DPR sampai menemukan formulasi. Kita buka yang jalur non yuridis ini sebagai pengganti KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi), kalau KKR nunggu undang-undang lagi, enggak jadi-jadi. Sementara kita harus segera berbuat ya, kata Mahfud.
Sebagai informasi, sebelumnya dalam pidato di Sidang Tahunan MPR pada Selasa (16/8/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah meneken Keppres soal pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Selain itu, Jokowi juga menyatakan RUU KKR masih dalam proses pembahasan.
Baca Juga: Jokowi Pasang Muka Badak Libas Suara Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi