[caption id="attachment_36950" align="aligncenter" width="150"] Oleh: Sri Sugeng Pujiatmiko (Mantan Komisioner Bawaslu Jatim)[/caption]
Optika.id - Meski saat ini penyelenggaraan Pileg tengah dilaksanakan, khususnya verifikasi administrasi anggota parpol seluruh parpol yang telah mendaftar ke KPU sesuai dengan data keanggotaan parpol yang ada di SIPOL. Namun, setelah mencermati penyelenggaraan tahapan Pileg dan Pilkada serentak tahun 2024 yang tahapan yang dilaksanakan secara beririsan, tentu akan menimbulkan dampak masalah terhadap proses penyelenggaraannya, baik di tahapan Pileg maupun Pilkada.
Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PKS Ini Minta Jokowi Tak Reshuffle Menteri ESDM!
Dampak masalah yang sangat mungkin terjadi adalah pada saat tahapan pencalonan dalam pilkada, maka Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu lebih dini harus segera mungkin mencari solusinya terkait dampak penyelenggaraan yang beririsan antara tahapan pileg dan pilkada tahun 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Program Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, tahapan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD dan DPRD dilaksanakan pada sekitar bulan Juni atau Juli 2024, dan pelantikan anggota DPR dan DPD dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2024, sedangkan untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota menyesuaikan akhir masa jabatan masing-masing, dan pelantikannya tidak jauh rentang waktunya dengan pelantikan DPR dan DPD.
Selanjutnya, jadwal penetapan pasangan calon untuk Pilkada tahun 2024 kemungkinan jadwalnya pada bulan Agustus 2024, jika jadwal itu didasarkan pada penyelenggaraan tahapan Pilkada tahun 2020, atau tahapan penetapan pasangan calon pilkada dilaksanakan 4 (empat) bulan sebelum pemungutan suara, oleh karena pemungutan suara pilkada tahun 2024 dilaksanakan pada bulan Nopember 2024, maka ditarik 4 (empat) bulan ke belakang, maka akan jatuh pada bulan Agustus 2024.
Baca Juga: Anggota DPR Tak Setuju Narasi Mahfud Soal Pimpinan KPU Diganti Keseluruhan!
Jadi sebelum pelantikan anggota DPR dan DPD maupun DPRD sudah dilaksanakan tahapan penetapan pasangan calon pilkada tahun 2024, karena pelantikan anggota DPR, DPD dan DPRD (sesuai PKPU 3/2022) akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2024, sedangkan tahapan penetapan pasangan calon dalam pilkada akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, dimana letak masalahnya. Masalah pertama, apakah harus mengundurkan diri apabila caleg terpilih yang belum dilantik tersebut mencalonkan diri sebagai pasangan calon pilkada tahun 2024 ? Kemudian masalah yang kedua adalah jika caleg terpilih tidak mengundurkan diri, dan caleg tersebut mengikuti pelantikan anggota DPR, DPD atau DPRD, sedangkan caleg terpilih tersebut telah ditetapkan sebagai pasangan calon pilkada 2024, sehingga caleg tersebut sudah berkedudukan sebagai anggota legislatif.
Baca Juga: Anggota DPR Ungkap Pemerintah Harus Minta Maaf Soal Kebocoran Data PDN!
Maka akan menimbulkan masalah, yaitu bagaimana keabsahan persyaratan calon dalam pilkada terhadap anggota legislatif yang harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pilkada?
Editor : Pahlevi