Dipanggil Polisi, Direktur PT Meratus Line Surabaya Mangkir

author angga kurnia putra

- Pewarta

Minggu, 21 Agu 2022 04:31 WIB

Dipanggil Polisi, Direktur PT Meratus Line Surabaya Mangkir

i

head-of-legal-pt-meratus-line-donny-wibisono-kiri-bersama-tx-lnpz

Optika.id-Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Surabaya Slamet Rahardjo mangkir dari panggilan polisi, setelah berstatus tersangka dalam perkara penyekapan terhadap seorang karyawan Edi Setyawan, kata perwira kepolisian setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Wicaksana menyatakan pekan lalu telah melayangkan pemanggilan pertama untuk dimintai keterangan sejak Dirut Slamet Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat

"Pekan ini kami melayangkan panggilan kedua," kata AKP Arief saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (20/8/2022).

Perkara itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022 oleh Mlati Muryani, istri karyawan Mertus Line Edi Setyawan, yang disebut sebagai korban penyekapan.

Head of Legal PT Meratus Line Donny Wibisono menjelaskan, perkara yang menyeret Dirut Slamet Rahardjo sebagai tersangka dugaan penyekapan berawal dari kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Pada awal tahun 2022, Manajemen Meratus menerima laporan pencurian solar dari kapal-kapalnya oleh sejumlah karyawan yang menyebabkan kerugian besar.

Lantas pada 24 Januari 2022, diperoleh pengakuan dari Edi Setyawan sebagai salah satu karyawan yang terlibat pencurian.

Baca Juga: Polisi Berkomitmen Usut Tuntas Kasus Perlindungan Judi Online di Kemenkomdigi

"Karena pengakuannya itu, dia mendapat ancaman dari sejumlah karyawan lain yang terlibat pencurian solar. Maka dia meminta perlindungan sehingga kami amankan di Kantor Meratus mulai tanggal 4-8 Februari 2022. Jadi tidak benar kalau kami dituduh melakukan penyekapan," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meratus telah melaporkan perkara pencurian solar tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada 9 Februari 2022. Beberapa karyawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Edi Setyawan dan langsung ditahan.

Sementara dalam perkara penyekapan, AKP Arief memastikan akan menjemput paksa tersangka Dirut Meratus Slamet Rahardjo seandainya kembali mangkir pada panggilan kedua.

"Bisa dilakukan pemanggilan ketiga dengan dijemput paksa," ujar dia.

Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU