Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Parpol Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu

author optikaid

- Pewarta

Senin, 22 Agu 2022 17:44 WIB

Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Parpol Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu

i

IMG-20200823-WA0003

Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan siap menerima gugatan parpol-parpol yang gagal lolos lantaran dinyatakan tak lengkap dokumen pendaftarannya oleh KPU. 

Bawaslu juga bakal menindaklanjuti dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mulai hari ini.

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

"Ini kita sambung dulu, karena tidak mungkin buat keputusan diterima atau enggak, ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Bagja menuturkan, pihaknya telah menerima kunjungan sejumlah pimpinan parpol ke Kantor Bawaslu RI pada pekan kemarin.

Katanya, pada kesempatan tersebut telah disampaikan sejumlah masalah yang dihadapi parpol saat mendaftar ke KPU RI.

Sebagai contoh, Bagja mengungkap masalah yang dialami parpol-parpol yang dinyatakan tidak lolos adalah soal mekanisme pelayanan yang diberikan KPU RI.

Dia mengurai, ada tiga mekanisme pelayanan yang diberikan KPU kepada parpol-parpol yang akan menggugat.

Yaitu pertama, penyerahan dokumen persyaratan sebagai calon peserta pemilu seperti data kepengurusan, data keanggotaan, dan data kantor melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

Mekanisme kedua melalui electronic transfer load (ETL) atau transfer data persyaratan dari aplikasi yang dimiliki parpol ke Sipol KPU RI.

Kemudian untuk mekanisme ketiga adalah penyerahan dokumen persyaratan menjadi calon peserta pemilu saat mendaftar dalam bentuk fisik atau hard copy.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Nah, hal inilah yang diprotes oleh teman-teman (parpol), bahwa pentransferannya dibagi-bagi di satu meja dan lain-lain, sehingga menghambat pentransferan data dari teman-teman parpol. Ini yang kita pelajari juga, paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Bagja juga mengungkap keluhan parpol terhadap keputusan KPU RI yang tidak memberikan kesempatan kepada 16 parpol untuk bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi.

Terkait itu, Bagja menerangkan, dari sejumlah parpol yang telah berkonsultasi kepada Bawaslu, disampaikan tentang surat yang dikeluarkan KPU RI membuat parpol bingung, karena bentuknya bukan surat keputusan (SK) atau berita acara (BA) yang bisa menjadi objek sengketa.

Soal formulir pengembalian, itu dipermasalahkan oleh beberapa parpol, itu bentuknya bukan SK, bukan berita acara, pungkasnya.

Di dalam Pasal 24 PKPU 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilihan DPR dan DPRD Tahun 2024 dijelaskan, parpol yang tidak lengkap dokumen persyaratannya ketika mendaftar akan diberikan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Formulir tersebut yang belakangan menjadi bahan perdebatan, sebab itu dianggap parpol tidak bisa dijadikan objek sengketa di Bawaslu RI.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU