Sebanyak 333 Keramik Antik dari Australia Dikembalikan ke Indonesia

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 23 Agu 2022 20:48 WIB

Sebanyak 333 Keramik Antik dari Australia Dikembalikan ke Indonesia

i

ancient-g0df3443f9_1920

Optika.id - Indonesia kembali menerima koleksi benda-benda antik dari negara lain. Sebanyak 333 keramik dari kapal Tek Sing yang sempat dijual secara illegal dan sampai di Australia kini dikembalikan ke Indonesia.

Penyerahan kembali 333 keramik tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri Seni Budaya Australia, Anthony Burke pada momen HUT RI tanggal 17 Agustus lalu, di Jakarta. Penyerahan itu diberikan kepada pihak kedutaan besar RI untuk Australia.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Rekrutmen Penerjemah Semua Lulusan Bisa Daftar

Adapun pengembalian benda antik ini melibatkan banyak pihak dari kedua negara, di antaranya adalah Kepolisian Federal Australia, Kementerian Seni Budaya Australia, Kementerian Luar Negeri Australia, Kemendikbudristek, serta Kedutaan Besar RI di Canberra.

Benda bersejarah dari Kapal Tek Sing ini akan memperkaya koleksi Indonesia dan menjadi salah satu bagian dalam mengembalikan sejumlah warisan budaya nusantara yang telah dibawa secara ilegal ke luar wilayah Indonesia, bunyi keterangan Dubes Siswo Pramono, dikutip dari siaran resmi Kedubes RI di Canberra, Selasa (23/8/2022).

Diketahui sebanyak 333 keramik yang dikembalikan merupakan koleksi Kapal Tek Sing yang tenggelam di perairan Bangka Belitung pada tahun 1822 silam. Pada tahun 2020 lalu, koleksi ini sempat terdeteksi oleh Kepolisian Australia di Perth yang menemukan penjualan illegal keramik asal Indonesia secara online.

Dari situlah berbagai langkah dilakukan terkait dengan koordinasi antara Australia dan Indonesia, termasuk proses verifikasi dan proses hukum serta administrative antar kedua negara untuk memulangkan benda bersejarah tersebut.

Adapun pengembalian ini merupakan pengembalian ketiga kalinya yang dilakukan oleh pemerintah Australia kepada Indonesia. Sebelumnya, mereka juga telah memulangkan koleksi berupa tengkorak Dayak dan Asmat pada tahun 2016 dan 2018 silam.

Baca Juga: Tantangan yang Besar yang Akan Dihadapi Guru di Masa Depan

Kedua negara tersebut saat ini masih dalam proses kerja sama untuk memulangkan benda-benda budaya bersejarah lainnya yang kini masih berada di tangan kepolisian Australia. Untuk diketahui, telah diakomodasi melalui sejumlah beleid hukum di kedua negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi Indonesia, ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sementara Australia miliki regulasi "Protection of Movable Cultural heritage Act 1986 dan kewajiban Australia sebagai negara pihak UNESCO Convention on the Means of Prohibiting and Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Cultural Property 1970". Sejumlah regulasi itu memungkinkan kedua negara untuk melakukan kerja sama dimaksud.

Dubes Siswo Pramono mengatakan, penyerahan kembali keramik Tek Sing ini menjadi tambahan kado istimewa bagi Indonesia, dalam momen bulan Kemerdekaan, HUT ke-77 RI ini.

Baca Juga: Sekolah Tak Lagi Aman, P2G Beri Lima Rekomendasi Ini

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU