Optika.id - Penetapan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri mencoreng nama institusi pendidikan.
Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman, seleksi bersama antarperguruan tinggi yang terpusat, lebih mengurangi potensi terjadinya penyelewengan penerimaan mahasiswa PTN atau perguruan tinggi negeri.
Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB Sebabkan Gagalnya Pemerataan Pendidikan
"Bagaimana agar ini tidak terulang? Ya, menurut saya seleksi yang dilakukan bersama antarperguruan tinggi atau terpusat bahkan oleh panitia nasional itu lebih mengurangi potensi terjadinya penyelewengan, karena dilakukan bersama-sama," kata Zaenur dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Zaenur menyebut jika kasus Rektor Unila mengindikasikan longgarnya pengendalian serta pengawasan sistem seleksi mahasiswa di Unila. Sehingga, terbuka celah untuk melakukan korupsi, di samping keserakahan dari pelaku itu sendiri.
Akan tetapi, beda dengan seleksi jalur mandiri yang tidak terpusat, Zaenur menilai jika seleksi secara nasional menekan peluang dari masing-masing universitas untuk bermain di sana. Sebab, panitianya merupakan panitia bersama di tingkat nasional.
Sedangkan, ini adalah seleksi mandiri yang dilaksanakan oleh universitas sehingga panitianya juga berasal dari internal institusi atau milik sendiri. Menurut Zaenur, hal inilah yang membuka peluang ketika ada pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara merekayasa hasil dari seleksi itu.
Namun, bila seleksi mandiri secara internal masih mau tetap diselenggarakan oleh perguruan tinggi, kata Zaenur, maka harus ada sistem kontrol dan pengawasan yang baik untuk mencegah monopoli kekuasaan oleh pejabat di internal kampus. Termasuk, dengan melibatkan pihak eksternal dalam setiap proses pengawasannya.
Baca Juga: Pendidikan Nonformal Jadi Alternatif untuk Anak-Anak Marjinal
"Yang eksternal siapa? Ya, siapa saja, termasuk Ombudsman misalnya atau pihak-pihak lain yang dapat melakukan fungsi pengawasan ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menyebut jika kasus suap Rektor Unila sebagai peristiwa yang memalukan sekaligus memprihatinkan sebab terjadi di institusi perguruan tinggi yang seharusnya menjadi benteng terakhir dari moral sebuah bangsa, dan institusi yang seharusnya melahirkan berbagai gagasan inovatif dan penting untuk membela kepentingan publik.
Sebelumnya, pada Minggu (21/8/2022), KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022.
Sebagai penerima ialah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Baca Juga: Nama Zulhas Disebut Dalam Kasus ‘Mafia Akademik’ Unila, PAN Bantah Keterlibatannya
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi