Nama Zulhas Disebut Dalam Kasus ‘Mafia Akademik’ Unila, PAN Bantah Keterlibatannya

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 01 Des 2022 21:25 WIB

Nama Zulhas Disebut Dalam Kasus ‘Mafia Akademik’ Unila, PAN Bantah Keterlibatannya

i

kasus-suap-penerimaan-calon-mahasiswa-baru-unila-5_169

Optika.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi membantah dugaan keterlibatan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Viva mengklaim jika Zulhas tidak memiliki keponakan yang masuk ke Unila dan menurut pengakuan Zulhas, dirinya tidak mengenal Rektor Unila, Karomani yang kini menjadi terdakwa dalam kasus mafia akademik tersebut.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

"Bang Zulkifli Hasan tidak mempunyai keponakan dengan nama tersebut, juga tidak ada keponakan yang mendaftarkan diri ke Unila, mungkin ada kesamaan nama," ujar Viva, Kamis (1/12/2022).

sebelumnya, nama Ketum PAN ini sempat diseret dalam sidang kasus Rektor Unila nonaktif, Karomani ketika menjadi kasus dugaan suap untuk terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) di Bandar Lampung.

Dalam pengakuan Karomani, dirinya dititipi oleh salah satu calon mahasiswa yang berinisial ZAG oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Lampung Ary Meizari Alfian. Nama terakhir tersebut menyebut jika ZAG adalah keponakan dari Zulhas.

"Saya diberi tahu oleh Ary, 'ZAG ini keponakan Pak Zulkifli (Hasan), tolong dibantu'. Saya bilang asal sesuai SPI dan nilai passing grade-nya, passing grade 500 ke atas bisa dibantu," ucap Karomani.

Karomani mengaku jika dirinya tidak mengetahui jika ZAG lulus masuk ke Unila meskipun passing grade-nya kurang dari standar 500 yakni hanya 480.

Baca Juga: Salahgunakan Kop Surat, Zulhas Tegur Keras Yandri Susanto

"Nilai ZAG di bawah 500, baru saya tahu setelah penyidikan karena saya tidak cek satu-satu. Kalau saya tahu dari awal, pasti saya batalkan kelulusannya masuk Unila," kata Karomani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Andi Desfiandi meruapakan terdakwa perkara dugaan suap terhadap Karomani dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, selain Andi Desfiandi KPK juga menetapkan Karomani, Wakil Rektor I Bidaang Akademik Unila yakni Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai tersangka.

Sementara, Zulhas bungkam saat ditanya soal dugaan keterlibatannya dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Ditemui usai pertemuan KIB di Menteng, Jakarta Pusat, Zulhas buru-buru masuk mobil dan meninggalkan lokasi.

Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU