Hati-Hati Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol, Begini Cara Mengeceknya

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 23 Agu 2022 21:38 WIB

Hati-Hati Nama Dicatut Jadi Anggota Parpol, Begini Cara Mengeceknya

i

sipol

Optika.id - Saat ini, sedang ramai soal pencatutuan nama ratusan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jadi anggota partai politik dan masuk dalam Sistem Partai Politik (Sipol).

Pencatutan nama tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi juga di masyarakat umum yang merasa tidak memiliki kepentingan apapun. Atas dasar itu, masyarakat harus turut aktif untuk melakukan pengecekan nama dan memantaunya pada laman infopemilu.kpu.go.id.

Baca Juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu

Melalui tautan tersebut, masyarakat bisa memastikan apakah namanya masuk pada Sipol yang menjadi sarana partai politik untuk mendaftarkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Adapun langkah-langkah untuk pengecekan tersebut dimulai dengan membuka laman infopemilu.kpu.go.id. Setelah itu akan muncul laman utama. Dalam laman utama tersebut, akan ada enam jenis layanan di sana, yakni Tahapan Pemilu, JDIH KPU, PPID KPU, Lindungi Hakmu, Cek Anggota Parpol, dan Tanggapan.

Kemudian, pilih dan klik Cek Anggota Parpol. Setelah itu, laman tersebut akan terbuka Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Di laman ini juga ada pertanyaan, Apakah Anda terdaftar sebagai anggota partai politik? Silakan masukan NIK yang dicari?

Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek apakah nama atau data kalian ada dalam sistem atau tidak. Klik Cari untuk memulai pencarian keanggotaan partai politik sesuai NIK yang dimasukkan itu.

Baca Juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Tidak menunggu terlalu lama, maka akan keluar hasil pencarian yang diharapkan. Hasil pencarian tersebut akan menampilkan keterangan nama tersebut terdaftar atau tidak terdaftar dalam Sipol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila Anda tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, tapi NIK terdaftar dalam Sipol. KPU menyediakan pelaporan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman helpdesk.

Caranya kembali ke halaman awal. Berikutnya pilihlah Tanggapan. Lalu pengguna akan dihadapkan pada laman helpdesk. Kemudian lengkapilah keterangan yang diminta, termasuk masalah yang dihadapi.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU