Percepat Penyerahan PSU, Pemkot Surabaya Gandeng Aparat Penegak Hukum

author angga kurnia putra

- Pewarta

Selasa, 23 Agu 2022 23:23 WIB

Percepat Penyerahan PSU, Pemkot Surabaya Gandeng Aparat Penegak Hukum

i

Balai_kota_surabaya

Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya menggandeng aparat penegak hukum mendorong pengembang di Kota Pahlawan, Jawa Timur, untuk mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Selasa, mengatakan, hingga bulan Juli 2022, sebanyak 14 lokasi fasum dan fasos yang diserahkan ke pemkot memiliki total luasan lahan mencapai 402.572,55 meter persegi.

Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat

"Apabila dikalkulasikan sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), total nilai mencapai Rp972,307 miliar," kata Irvan, Selasa (23/8/2022).

Irvan mengatakan, luasan PSU yang diserahkan pengembang pada tahun 2022 ini lebih banyak dibanding sebelumnya. Jika pada tahun 2021, luasan lahan yang diserahkan oleh 44 pengembang sekitar 220.953 meter persegi.

Dia mengaku optimistis pada bulan Agustus 2022 ini akan ada tambahan penyerahan PSU lagi. "Bulan Agustus ini ditargetkan lima pengembang lagi," kata dia.

Untuk mempercepat proses penyerahan PSU, Irvan menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami juga bersinergi dengan BPN. Kami juga bekerjasama dengan kejaksaan, kepolisian dan KPK," kata Irvan.

Berdasarkan evaluasi DPRKPP hingga Juli 2022, pihaknya menemui sejumlah kendala dalam proses penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemkot Surabaya. Pertama adalah kondisi lapangan belum memenuhi prosentase untuk penyerahan PSU secara fisik.

Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya

"Kedua, pengembang belum memenuhi persyaratan administrasi meliputi kewajiban penyediaan sarana pemakaman, belum memenuhi kewajiban pelunasan PBB, serta alas hak pada bidang PSU yang akan diserahkan masih menjadi satu dengan sertifikat induk milik pengembang," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan kendala ketiga, terdapat perbedaan kondisi lapangan dengan site plan. "Kemudian, belum terpenuhinya syarat administrasi oleh pengembang serta bidang PSU yang tumpang tindih dengan aset pemkot, hingga terdapat perbedaan subjek hukum pengembang," kata dia.

Irvan berharap, pengembang perumahan dapat segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya. Sebab, kewajiban penyerahan PSU ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 9 tahun 2009, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 tahun 2010, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 14 tahun 2016.

"Target penyelesaian PSU sampai dengan tahun 2024 sebanyak 50 pengembang dengan 96 perumahan," kata dia.

Baca Juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU