Optika.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, memaklumi perbedaan pendapat dalam masyarakat terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hal tersebut pun dikatakannya merupakan hal yang wajar sebagai proses demokrasi.
Baca Juga: Sampaikan Tuntutan, Tim Pembela Demokrasi Datangi DPR RI Hari Ini
Penolakan itu memang bagian dari diskursus. Kalau semuanya setuju, ya sudah selesai Undang-Undang ini (KUHP). Karena ada pendapat yang berbeda, itu yang didengar. Jadi tidak selalu harus pendapat yang sama, ujar Menkominfo saat Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Menurut Menkominfo, perbedaan pendapat menjadi masukan bagi pemerintah jika memenuhi dua syarat utama.
Pertama adalah pendapat yang disampaikan memiliki argumentasi yang kuat. Kedua adalah pendapat yang disampaikan tidak mengulang hal yang sama atau repetitif tanpa menghiraukan penjelasannya.
Jangan juga repetitif. Sudah disampaikan hari ini besok sampaikan ulang lagi, yaitu menyampaikan saja tanpa mau mendengar penjelasannya. Ini kan harus ada interaksi yang baik, katanya.
Lebih lanjut Menkominfo mengatakan, pemerintah selalu membuka diri terhadap berbagai masukan dari masyarakat terhadap perumusan RKUHP.
Salah satu wujudnya adalah siap untuk membedah bersama substansi 14 pasal krusial di RKUHP yang dilakukan oleh tim ahli sesuai dengan masukan masyarakat.
Baca Juga: Demokrasi Tergerus, LaNyalla: Sistem Pilpres Liberal Penyebab Penurunan Kualitas Demokrasi
Tapi pengelompokan akan dilakukan yang mana yang akan tetap berada di KUHP, atau bahkan sebagian nanti akan menjadi bagian di undang-undang yang lain. Atau bahkan di peraturan di bawahnya. Itu tergantung nanti (setelah dibedah tim ahli), jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karenanya pemerintah, melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan HAM), kembali membuka forum diskusi untuk menjaring partisipasi masyarakat dalam perumusan RKUHP.
Dengan partisipasi aktif masyarakat, RKUHP diharapkan bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) sebagai pengganti beleid lama yang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa Indonesia saat ini.
Partisipasi itu dimulai dari mana? Dari para tokohnya. Dan para tokoh ini yakin betul partisipasi akan bermanfaat kalau dunia akademiknya ikut, ya itu seperti yang hari ini kita lakukan, katanya menandaskan.
Baca Juga: Setara Institute: Prabowo-Gibran Akan Bawa Indonesia ke Otoritarianisme 2.0
Kick Off Diskusi Publik RKUHP turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi