Bawaslu Yakin Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilu 2024 Masih Akan Terjadi

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 24 Agu 2022 21:58 WIB

Bawaslu Yakin Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilu 2024 Masih Akan Terjadi

i

5pns-korpri-2014 (1)

Optika.id - Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang diyakini masih akan terjadi. Pasalnya, hal tersebut selalu terulang pada kontestasi-kontestasi sebelumnya.

Menurut penjelasan dari Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, pihaknya sudah mencatat ada serangkaian temuan, di antaranya ialah 914 temuan dan 85 laporan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019. Hasilnya, 4 kasus diproses sebagai pelanggaran pidana pemilu, 894 direkomendasikan, dan 101 kasus bukan pelanggaran.

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

Selanjutnya, terjadi sebanyak 1.546 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.398 kasus diteruskan ke Komisi ASN (KASN) dan 53 kasus yang dihentikan.

Puadi mengatakan, pada momentum tersebut setidaknya ada 2.034 ASN yang dilaporkan dan sebanyak 1.596 di antaranya terbukti melanggar serta sudah dijatuhi sanksi. Hal tersebut berdasarkan data dari KASN yang dihimpun oleh Puadi beserta pihaknya.

Dilansir dari situs web Bawaslu pada Rabu (24/8/2022), data ini memberikan gambaran bahwa persoalan netralitas ASN masih berpotensi akan terjadi pada Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Puadi, pelanggaran netralitas ASN masih menjadi isu krusial dalam setiap momentum pemilu. Padahal, sudah diatur dalam berbagai aturan yang secara jelas dan tegas telah melarang keterlibatan pegawai pemerintahan dalam politik praktik. Akan tetapi, tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi dari tahun ke tahun.

Netralitas ASN, sambung Puadi, tidak dimaknai sebagai penghalang atau merampas hak abdi negara untuk berpartisipasi dalam pemilu. Akan tetapi, hal ini diumpamakan dengan aurat politik.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

"Hak politik ASN tidak ubahnya sebagai aurat politik. Setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkan hak politiknya, tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarang tempat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Bawaslu memperkuat sinergisitas dengan beberapa lembaga guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024. Sinergisme ini dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan KASN.

"Dibutuhkan sinergisitas dan kolaborasi bersama dari semua elemen pemerintahan, tidak hanya Bawaslu, KASN, Kemendari, Kemen PAN-RB, dan BKN, tetapi juga pemerintah daerah dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam pemilu," tuturnya.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU