Pemprov Jatim Janjikan Susun Pergub Cegah Aplikator Ojol Nakal

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Kamis, 25 Agu 2022 01:52 WIB

Pemprov Jatim Janjikan Susun Pergub Cegah Aplikator Ojol Nakal

i

Demo-Driver-Ojol-Frontal-di-Surabaya-1-840x493

Optika.id - Massa unjuk rasa pengemudi Ojok Online (Ojok) yang melakukan demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi akhirnya membubarkan diri. Itu setelah Pemprov Jatim melalui Dishub Jatim berkomitmen membuat Peraturan Gubernur (Pergub).

"Kami tentu akan mengawal Pergub ini. Memang prosesnya panjang, tapi kalau enggak dimulai-mulai tambah lama. Jadi ini sudah disepakati dan kami akan mengawal sampai terbit," kata Tito, salah satu koordinator demo ojol di depan Gedung Negara Grahadi, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Kata Para Ahli Soal Peluang Khofifah, Risma dan Luluk di Pilgub Jatim

Menurut Tito, dengan payung hukum yang jelas maka kesewenang-wenangan pihak aplikator kepada driver ojol akan bisa diminimalisir, karena ada sanksi yang bisa diterapkan.

"Aturan payung hukum jelas untuk driver online, agar aplikator tidak sewenang-wenang ke driver. Kalau ada payung jukum jelas tentu mereka tidak akan berani melakukan penyelewengan karena tentu, ada peraturan pasti ada sanksi," ujarnya.

Massa ojol membubarkan diri sekitar pukul 17.30 WIB. Massa ojol yang bubar terlihat riang karena Pemprov Jatim telah memenuhi tuntutan mereka.

Dari draf kesepakatan yang diterima detikJatim, ada 3 hal yang telah disepakati antara perwakilan demonstran ojol dengan Pemprov Jatim diwakili. Berikut rinciannya:

1. Perlu diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mengatur mengenai transportasi online di Jawa Timur (taksi online, ojek online, jasa angkutan barang online dan pengiriman makan online).

Baca Juga: Pilkada Jatim Cetak Sejarah Baru, Tiga Srikandi Politik Bertarung Merebut Jatim I

2. Melibatkan Frontal Jatim bersama aplikator dalam perumusan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Akan diselenggarakan pertemuan lanjutan dalam rangka penyampaian materi muatan untuk penyusunan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 1, setelah 1 (satu) bulan sejak pertemuan ini dilaksanakan.

Usai massa ojol membubarkan diri, lalu lintas di Kawasan Gubernur Suryo kembali lancar seperti sediakala.

Baca Juga: Khofifah Ungkap UMKM Turut Kontribusi 59,18 Persen untuk PDRB Jatim

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU