Optika.id - Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra secara resmi untuk merekomendasikan kader Gerindra yang juga Anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen, pelaku penganiayaan wanita di SPBU untuk diberhentikan dari partai.
Hasil itu diputuskan dalam sidang MKP Gerindra terkait dugaan pelanggaran etik, Jumat (26/8/2022), dengan nomor perkara 08-/008/BTS/MK/Gerindra/2022.
Baca Juga: Gerindra Situbondo Resmi Usung Pasangan Karunia di Pilkada Mendatang
Putusan sidang tersebut dikutip Optika.id dari akun resmi instagram Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (27/8/2022).
Sekretaris MKP Gerindra, Maulana Bungaran yang juga selaku pimpinan sidang menyatakan Syukri telah terbukti melanggar AD/ART partai.
"Memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut kartu tanda keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara H.M Syukri Zen S.IP," bunyi putusan yang dibacakan.
Tak hanya diberhentikan, Syukri juga dalam putusan direkomendasikan MKP Gerindra untuk dicopot dari kursi Anggota DPRD Kota Palembang fraksi Gerindra.
"Memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra unruk dilaksanakan PAW teehadap saudara H.M Syukri Zen S.IP selaku anggota DPRD kota Palembang dari fraksi Partai Gerindra. Demikian putusan ini dibuat oleh majelis kehormatan partai Gerindra," tukasnya.
Ketua MKP Gerindra Marah Besar
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra, Habiburokhman mengatakan, bahwa Gerindra marah besar dengan kadernya yakni Anggota DPRD Palembang M Syukri Zen yang menganiaya seorang perempuan di SPBU. Menurutnya, Gerindra akan lakukan pemecatan terhadap Sukri.
Habiburokhman menyampaikan, Majelis Kehormatan Gerindra pun rencananya memanggil Syukri ke Kantor DPP Gerindra.
"Ya tadinya kan kami sudah mau memanggil, mengirimkan surat panggilan ke yang bersangkutan ya si kutu kupret itu ya. Kita marah sekali saya sendiri marah," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dia mengaku, sebagai ketua mahkamah kehormatan partai akan langsung memutuskan pemberhentian terhadap Sukri. Namun, ia berhalangan hadir dalam agenda sidang.
"Saya sih apa kebetulan saya ke luar kota saya wisuda doctor saya di UNS tapi kalau saya besok hadir saya pasti putuskan kita berhentikan," tuturnya.
Baca Juga: Gerindra Tepis Isu Jokowi Sodorkan Kaesang untuk Ikut Pilkada
Lebih lanjut, ia menyampaikan, tak perlu ada pembuktian lebih lanjut dari Syukri soal kasus tersebut. Menurutnya, kasus penganiayaan sudah sangat jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Gila aja pak dia nggak perlu pembuktian serius, lihat videonya aja siapa yang geregetan. Itu peremouan digebukin kayak UFC ya gulat-gulat itu. Kan gila ini orang sakit jiwa atau apa psiko atau apa kayak bukan manusia ini orang," tuturnya.
Menurutnya, orang seperti Syukri tak pantas menjadi kader Gerindra. Sanksi pemecatan tinggal menunggu waktu.
"Nggak pantes orang kayak gini di Gerindra harus dipecat harus dipecat saya ketua mahkamah partai ngomong dipecat tentu yang besok sidang tiga orang kurang lebih pasti putusannya sama," tukasnya.
Profil Syukri Zen
HM Syukri Zen merupakan anggota DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra periode 2019-2024. Ia lahir di Palembang, 30 Oktober 1956 sehingga kini berusia 65 tahun.
Kini Syukri Zen menduduki komisi II DPRD Kota Palembang yang termasuk politisi senior karena sudah terpilih empat periode. Ia berasal dari daerah pemilihan Kota Palembang 6 yang mencakup Kecamatan Seberang Ulu I, Jakabaring, dan Kertapati.
Baca Juga: Gerindra Ingin Tak Ada Kubu-kubu di Pilkada Jakarta 2024
Sebelumnya heboh video Syukri Zen terlibat perkelahian di SPBU Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I, Palembang yang viral media sosial. Dalam video tersebut, Syukri Zen memukul seorang perepuan muda bernama Nurmala karena diduga menyerobot antrean saat mengisi BBM.
Keduanya sempat melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ilir Barat I. Namun dalam perkembangannya, mereka sepakat untuk berdamai. Syukri Zen pun telah minta maaf atas perbuatannya.
"Aku meminta maaf kepada masyarakat yang sebesar-besarnya, kepada yang bersangkutan aku juga meminta maaf yang sebesarnya," ucapnya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi