Optika.id - Laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Pemersatu Bangsa ditolak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Meneropong Pilkada Sidoarjo: Ujian Kepercayaan Publik
Menurut Majelis, objek pelanggaran yang dilaporkan oleh Partai Pemersatu Bangsa sebagai pelapor statusnya tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor, yakni KPU sebagai pelanggar administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.
Partai Pemersatu Bangsa diwakili oleh Eggi Sudjana sebagai pelapor untuk dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Laporan tersebut diregistrasi Bawaslu dengan nomor 010/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Adapun pada sidang pelaporan kali ini Bawaslu menggelar pembacaan putusan pendahuluan terhadap dua laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Sementara itu, aduan laporan lainnya yang berasal dari Partai Pandu Bangsa diterima oleh Majelis sidang yang menyimpulkan dan menyatakan laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan.
Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
Sampai Senin 29 Agustus 2022 kemarin, Majelis Sidang Bawaslu telah menggelar sidang putusan untuk 10 aduan. Empat laporan diperiksa pada sidang hari pertama, Kamis 25 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada sidang tersebut, Bawaslu memutuskan untuk menindaklanjuti 2 aduan laporan dan menolak 2 aduan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Kemudian pada Jumat, Bawaslu kembali menggelar sidang untuk 4 aduan, 2 aduan ditolak dan 2 laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti Bawaslu.
Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi