Rp 11,7 Triliun Aset Surya Darmadi Sudah Disita Kejagung

author angga kurnia putra

- Pewarta

Rabu, 31 Agu 2022 13:59 WIB

Rp 11,7 Triliun Aset Surya Darmadi Sudah Disita Kejagung

i

1.-surya-darmadi

Optika.id-Aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang sudah disita oleh penyidik Kejagung nilainya fantastis. JAMPidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, angkanya mencapai Rp 11,7 triliun.

"Untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat, tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/8).

Baca Juga: Kejagung Jamin Proses Hukum Berlanjut Meski Achsanul Qosasi Kembalikan Uang

Nilai tersebut berdasarkan aset yang sudah disita yakni:

40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, hingga Jambi;

6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalbar;

6 gedung yang cukup bernilai tinggi berlokasi di Jaksel dan Jakpus;

Uang senilai Rp 5.123.189.064.978; USD 11.400.813,57, dan SGD 646,04.

Kemudian, kata Febrie, masih ada aset lain yang sudah diidentifikasi oleh jaksa milik Surya Darmadi tetapi belum diketahui nilainya. Aset itu adalah 4 unit kapal tugboat dan tongkang di Palembang dan Batam.

Namun demikian, lanjut Febrie, nilai dari seluruh aset tersebut merupakan perhitungan sementara. Pihaknya akan menggaet appraisal profesional dan bertanggung jawab untuk menilai seluruh aset yang telah disita tersebut.

"Tentunya untuk menilai semua aset yang kita sita kita libatkan appraisal yang bersertifikat dan dapat dipertanggungjawabkan. Tapi untuk sementara informasi awal yang penyidik dapat tersita aset sekitar Rp 11,7 triliun. Informasi awal ya, nanti akan kita clear-kan kembali pada appraisal yang kompetensinya untuk hal itu ya," kata dia.

Baca Juga: Tiga Tahun Terakhir, Kejagung Usut Ratusan Perkara TPPO

Penyitaan aset itu untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi Surya Darmadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga, kerugian negara akibat pencaplokan lahan hutan oleh perusahaan Surya Darmadi di Indragiri Hulu, Riau, mencapai Rp 4,9 triliun. Sementara kerugian perekonomian negaranya mencapai Rp 99,2 triliun. Totalnya menjadi Rp 104 triliun.

Angka tersebut berdasarkan perhitungan BPKP yang dimintakan Kejagung. Nilai kerugian negara itu melonjak dari angka perkiraan awal yakni Rp 78 triliun.

Meski demikian, Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya pernah kaget saat disebut merugikan negara hingga Rp 78 triliun. Dia mengaku asetnya saja hanya ada sekitar Rp 5 triliun saja.

"'Pak Juniver, perlu saya beri catatan bahwa permasalahan yang ada sekarang, aset itu sudah maksimal Rp 5 T doang," ucap kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jelang Tahun Politik, Kejagung Tegaskan Lebih Profesional Tangani Perkara Korupsi Bermuatan Politis

Dalam kasus ini, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Keduanya tengah diproses hukum oleh Kejagung terkait dugaan pencaplokan lahan hutan seluas lebih dari 37.000 hektar yang dijadikan kebun kelapa sawit itu.

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU