Optika.id - Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menilai jika pemekaran yang terjadi di Papua berdampak pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Tito menyebut implikasinya berkaitan dengan syarat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Menurut Tito, hal tersebut mempertimbangkan kondisi yang ada dan dilakukan pengecualian terkait dengan syarat parpol peserta pemilu di Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan yang merupakan beberapa provinsi baru di Papua.
Baca Juga: Prabowo: Yang Tidak Setuju Program Makan Siang Gratis Sebaiknya Belajar Lagi
Tito menjelaskan hal tersebut berdasarkan Pasal 173 ayat 2 huruf b dan huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa syarat parpol peserta pemilu yakni mempunyai kepengurusan di seluruh wilayah provinsi serta kantor tetap.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya memerlukan waktu serta pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap parpol di provinsi baru.
Pengecualian ini harus perlu dilakukan untuk menghindari potensi gugatan-gugatan dari pihak-pihak tertentu dan memperkuat legitimasi bagi parpol peserta Pemilu, jelasnya menegaskan, dalam Rapat Kerja dengan DPR, yang dipantau virtual, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: TKD KIM Surabaya Konsolidasi Perkuat Dukungan Prabowo-Gibran
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, Tito menjelaskan jika pada tiga daerah baru hasil pemekaran Provinsi Papua. Ada dua dasar hukum yang menjadi pegangan pemerintah. Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Papua Tengah, kemudian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Papua Pegunungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Implikasi hukum terhadap penyelenggaraan Pemilu berdasarkan mandat regulasi sebagai dampak pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua. Serta, satu calon DOB di wilayah Papua Barat yaitu Papua Barat Daya terdapat substansi pengaturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang perlu dilakukan perubahan.
Reporter: Uswatun Hasanah
Baca Juga: Pernah Jadi Menaker, Cak Imin Diyakini Kuasai Materi Debat Cawapres
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi