Wakil Presiden Desak DPR Kebut Pembahasan RUU PPRT

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Kamis, 01 Sep 2022 18:54 WIB

Wakil Presiden Desak DPR Kebut Pembahasan RUU PPRT

i

cleaning-g4aa0a40d9_1920

Optika.id - Maruf Amin selaku Wakil Presiden (Wapres) membahas tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dirinya mendorong pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT dan itu dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum yang kuat bagi para pekerja.

Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi menyampaikan, ada dua hal yang ditekankan Ma'ruf terkait RUU PRT.

Baca Juga: PRT Desak DPR Sahkan RUU PPRT, JALA PRT: Kebebasan Kami Tersandera!

Pertama, Wapres secara substansi menyetujui, artinya kalau ada yang menyoal bahwa RUU itu akan menabrak nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan, menurut Wapres justru dengan Undang-undang ini nilai-nilai tersebut diperkuat, kata Masduki dalam keterangannya usai mendampingi Maruf Amin menerima Koalisi Sipil untuk UU PPRT, dikutip oleh Optika.id, Kamis (1/9/2022).

Menurut Masduki, Maruf memandang jika RUU ini penting untuk dibahas dan disahkan. Sebab, kebijakan ini terkait dengan jaminan hukum pekerja domestic di luar negeri yang seharunya memiliki perlindungan hukum terlebih dahulu di dalam negeri.

Kedua, kalau pekerja kita yang ada di luar negeri mau kita persoalkan karena dilanggar hak-haknya, maka kita harus punya Undang-undang ini, ujarnya.

Untuk diketahui, RUU PPRT yang diinisiasi oleh DPR RI sejak sekarang belum juga disahkan padahal RUU tersebut sudah diinisiasi sejak tahun 2004. Padahal, sambung Maruf, negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada semua lapisan masyarakat, tidak terkecuali dengan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan domestik.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, RUU ini penting untuk segera disahkan, sebab menyangkut hak-hak dasar, baik bagi pekerja dan pemberi kerja.

Baca Juga: Mogok Makan Berlanjut, JALA PRT Gigih Desak DPR Bahas RUU PPRT

Perlindungan hukum hanya menyangkut dua hal, yang pertama ada hak dasar yang dipenuhi, kedua bahwa hak dasar telah diberikan, ada kewajiban yang harus ditunaikan demikian juga dari sisi pemberi kerja, ujar Edward.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan Edward, Ketua Institusi Sarinah Eva Sundari menilai, RUU ini merupakan bentuk pengakuan negara yang akan memberikan keuntungan sosial bagi pekerja.

Rekognisi negara ini akan membantu teman-teman PRT mendapatkan akses perlindungan sosial, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan, tutur Eva.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Imbau TNI dan Polri Waspada Ancaman Terorisme, Jelang Tahun Politik!

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU