Kilas Balik Deretan Masalah di Awal Tahapan Pemilu

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 02 Sep 2022 22:09 WIB

Kilas Balik Deretan Masalah di Awal Tahapan Pemilu

i

AND_3973-1024x683

Optika.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengungkapkan sejumlah masalah yang masih menjadi isu dalam gelaran awal tahapan Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam keterangannya pada Jumat (2/9/2022), Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta menyebut bahwa masalah-masalah yang dihadapi dalam tahapan Pemilu ialah keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas pemilu dan penjaga keadilan pemilu. Gugatan masyarakat atas syarat ambang dukungan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), ambiguitas syarat pendaftaran partai politik peserta pemilu, dan hubungannya dengan pengaturan pemilihan serentak nasional pada tahun 2024 nanti.

Baca Juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

Di sisi lain, masih ada persoalan lain yang muncul, khususnya di awal-awal tahapan, dan hal tersebut berkaitan dengan penundaan pemilu dan masa jabatan presiden. Kaka Suminta menyebut jika polemik itu justru datang dari istana dan beberapa partai politik itu sendiri.

Terkait dengan rekrutmen penyelengagra pemilu di tingkat pusat, dia menilai jika tahapan tersebut bias kepentingan politik. Menurutnya hal tersebut terjadi karena pemerintah bersama komisi II DPR RI kehilangan imparsialitasnya sebagai lembaga negara yang diberi amanat.

Demikian juga catatan masyarakat begitu marak, terkait dengan rekrutmen Bawaslu provinsi. Masyarakat sipil menilai, rekrutmen tersebut tidak mencerminkan kriteria calon anggota Bawaslu yang profesional, independen dan kredibel sebagai pengawas pemilu, ujar Kaka Suminta, Jumat (2/9/2022).

Dia mengklaim jika proses pendaftaran partai politik di KPU menurut masyarakat sipil kurang membuka ruang partisipasi publik. Termasuk juga menyangkut ketidakjelasan metode dan instruman pengawasan oleh Bawaslu.

Baca Juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Juga kerancuan administrasi dan prosedur pendaftaran, verifikasi dan penetapan syarat partai yang rancu. Termasuk penggunaan sistem informasi parpol (Sipol) yang banyak mengundang pertanyaan, urai Kaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, kejelasan hubungan antara Sekretaris Jenderal KPU dan Anggota KPU. Terutama, terkait dengan tugas pokok dan fungsi dalam beberapa isu, menunjukkan ketidakjelasan peran keduanya.

Kemudian, isu tentang keterlambatan penentuan dan alokasi anggaran pemilu, termasuk yang dianggarkan untuk tahun 2022 juga bermasalah.

Baca Juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU