Kasus Korupsi Kelapa Sawit, Surya Darmadi: Saya Tidak Korupsi

author Denny Setiawan

- Pewarta

Kamis, 08 Sep 2022 23:11 WIB

Kasus Korupsi Kelapa Sawit, Surya Darmadi: Saya Tidak Korupsi

i

IMG_5090_1

Optika.id - Pemilik Darmex Group Surya Darmadi membantah melakukan tindak pidana korupsi perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau pada periode 2004-2022 maupun melakukan tindak pidana pencucian uang selama periode 2005-2022.

Saya tidak korupsi, saya tidak bersalah korupsi, lahan saya sudah ada HGU (Hak Guna Usaha), ada izin, kata Surya Darmadi seusai menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua tidak bisa diblokir, tidak bijaksana, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir. Di luar kebun juga diblokir, properti hotel ya, kapal semua diblokir, sambungnya.

Surya pun menyebut tuduhan korupsi dan pencucian uang itu bertujuan ingin menghancurkan perusahaannya.

Saya tolak, kebun saya hanya Rp4 triliun, didenda Rp78 triliun, terus Rp104 triliun, kemudian tuduhan Rp73,9 triliun. Saya (lihat) angkanya saya setengah gila pak, kata Surya dengan nada tinggi.

Ia menilai angka-angka mengenai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang akan dikenakan hukuman umum akan berubah-ubah.

Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya kena kredit dari bank BNI itu semua, saya kepastian hukum, ungkapnya.

Apalagi Surya menyebut tidak kenal Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 yang didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan dirinya.

Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

Saya gak kenal bupati, gak kenal sama sekali, saya ini hanya pemegang saham, tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dugaan Surya Darmadi telah melakukan tindak pidana korupsi perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau pada periode 2004-2022 sehingga Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117.617 miliar dengan kurs Rp14.915).

Perbuatan Surya juga merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022.

Atas keuntungan Rp7,71 triliun yang diperolehnya, Surya Darmadi lalu melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022 berupa pembelian tanah, properti, memberikan kredit kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik hingga pembelian saham.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU