Optika.id - Tingginya minat masyarakat terhadap tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal kembali memakan korban jiwa yang bunuh diri karena mengalami ancaman dan tekanan jiwa dari pinjol.
Saat ini, masyarakat menggandrungi pinjol yang dinilai menjadi salah satu solusi keuangan yang melilit masyarakat di masa sulit, akan tetapi mekanisme penagihan yang tidak manusiawi dan tidak sesuai standar operasionalnya sering menjadi ancaman secara psiko-sosial bagi peminjam.
Baca Juga: Simbiosis Parasitisme Kerjasama Universitas dengan Pinjol
Seperti GRD, pria berusia 30 tahun yang bekerja sebagai perawat asal Jalan Suripto, Surabaya ini nekat mengakhiri hidupnya sebab terjerat pinjol. Dirinya juga mendapat terror lantaran tak bisa membayar cicilan pinjol serta bunganya itu.
Merespons hal tersebut, Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku sangat prihatin dengan pilihan masyarakat yang tidak berhati-hati dalam memutuskan untuk mengajukan pinjaman kepada lembaga keuangan berbasis digital. Problemnya ada pada rendahnya literasi keuangan dari masyarakat itu sendiri.
"Perkembangan teknologi dan informasi hampir selalu menimbulkan motif kejahatan sosial Ekonomi, terutama yang berkaitan dengan data pribadi dan keuangan. Masyarakat harus dibekali dengan Literasi keuangan yang memadai," ungkap Sultan di Jakarta, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga: Hitung-hitung Untung Rugi Student Loan
Tak hanya itu, mantan wakil Gubernur Bengkulu tersebut juga menjelaskan berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya berada di angka 38,08%, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional sebesar 76,19%. Artinya, ada gap atau batasan yang sangat berisiko bagi masyarakat Indonesia yang dinilai cenderung ceroboh dalam mengambil keputsuan keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kami mendorong Pemerintah melalui OJK untuk memasifkan sosialisasi terkait potensi dan motif kejahatan keuangan di era digital demi meningkatkan kualitas literasi keuangan masyarakat. Dampak rendahnya kualitas literasi keuangan bahkan memakan korban masyarakat yang tergolong berpendidikan di banyak daerah," jelasnya.
Reporter: Uswatun Hasanah
Baca Juga: Ini Aturan Baru OJK Tentang Penagihan Utang ke Konsumen, Tak Boleh Tagih Saat Hari Libur
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi