Optika.id - Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) memberikan lima rekomendasi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta.
Karena kami harus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI, kami memberikan lima rekomendasi kami kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo atau Pemerintah RI, kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Menkopolhukam Ungkap Layanan Sudah Pulih, PDNS Surabaya Punya Pengamanan Bagus
Taufan mengatakan pertama Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan budaya kerja di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan tidak terjadi kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.
"Kami menyebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir J, tetapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini, terutama dalam periode lima tahun di bawah kepemimpinan kami, ujar dia.
Kedua, Komnas HAM meminta Presiden RI Joko Widodo agar memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pemantauan berkala terkait dengan penanganan kasus kekerasan, pelanggaran, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan Polri ataupun petinggi Polri, seperti yang terjadi saat ini, yakni kasus Brigadir J.
Ketiga, Taufan menambahkan bahwa meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan bersama Komnas HAM terhadap berbagai kasus kekerasan, pelanggaran atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan anggota Polri.
Jadi, perlu ada mekanisme bersama antara pihak polisi dengan Komnas HAM, ucap Taufan.
Keempat, Komnas HAM meminta percepatan pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Kelima, Komnas HAM meminta pemerintah untuk memastikan bahwa infrastruktur pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk kesiapan dan ketersediaan pelaksanaannya.
Kita tahu, ini UU baru yang diputuskan pada tahun ini sehingga masih membutuhkan kelengkapan infrastrukturnya. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah RI memastikan penyiapan infrastruktur dan peraturan pelaksanaan UU TPKS yang merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis HAM, terutama aktivis perempuan, jelas Taufan.
Baca Juga: Menkopolhukam Bekukan Rekening untuk Transaksi Judi Online, Isinya Masuk Kas Negara
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga telah memberikan hasil laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J kepada pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun hasil laporan yang disusun Komnas HAM dibantu dengan Komnas Perempuan tersebut terdiri atas dua kesimpulan. Pertama, Komnas HAM berkesimpulan bahwa telah terjadi pembunuhan di luar hukum yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo (FS) terhadap Brigadir J.
Kedua, Kunci pula bahwa telah terjadi secara sistematik obstruksi keadilan atau upaya menahan proses hukum perkara yang sedang ditangani atau Tim Khusus Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Terhadap hasil laporan penyelidikan itu, Komnas HAM meyakini para tersangka pantas untuk disangkakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.
Baca Juga: Komnas HAM Harap Kekerasan yang di Papua Harus Dievaluasi
Dari dua kesimpulan pokok itu, kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan penyidik itu dikunci dua kesimpulan tersebut. Artinya, terduga yang akan segera lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip peradilan yang adil, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal pada apa yang dilakukan tersangka sebagai tindak pidana, ujar Taufan.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi