Perbaiki Sistem Pengelolaan Lingkungan, Jatim Bakal Punya Pengolahan Sampah Terintegrasi

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Selasa, 13 Sep 2022 19:30 WIB

Perbaiki Sistem Pengelolaan Lingkungan, Jatim Bakal Punya Pengolahan Sampah Terintegrasi

i

IMG_20220913_122903

Optika.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pengelolaan Sampah Regional dengan beberapa Bupati dan Wali Kota di Jatim Menurut Khofifah, penandatangan MoU tersebut dalam upaya memperbaiki pengelolaan sampah di Jatim.

Bupati dan Wali Kota tersebut adalah Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, Bupati Mojokerto, Wali Kota Mojokerto, Bupati Lamongan, Bupati Kediri dan Wali Kota Kediri.

Baca Juga: Kata Para Ahli Soal Peluang Khofifah, Risma dan Luluk di Pilgub Jatim

Untuk itu, perbaikan pengelolaan sampah menjadi perhatian kami untuk diupayakan bersama pencapaian targetnya, ucapnya saat menghadiri puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, Selasa (13/9/2022).

Hal tersebut juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, yakni kewenangan Pemerintah Provinsi dalam sektor persampahan adalah terkait pengembangan sistem pengelolaan sampah lintas kabupaten/kota.

Berdasarkan data dari DLH Jatim, terdapat 8 kluster pembangunan TPA sampah regional di Jawa Timur yang tercantum di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang saat ini sedang dilakukan review RTRW menjadi 7 kluster.

Bahkan, terdapat 4 dari 7 kluster TPA sampah regional yang masuk dalam amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Kawasan Bromo, Tengger, Semeru serta Kawasan Selingkar Wilis.

Baca Juga: Pilkada Jatim Cetak Sejarah Baru, Tiga Srikandi Politik Bertarung Merebut Jatim I

Sesuai dengan undang-undang tersebut, ia mengatakan bahwa saat ini sedang dibutuhkan pembangunan TPA Regional di Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten/Kota Blitar dan TPA Regional dan PLTSa di Kab. Mojokerto, yang diusulkan perubahan nomenklaturnya menjadi Pembangunan TPA Regional di Kawasan Gerbangkertosusila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semoga dengan realisasi kerja sama daerah ini dapat menjadi salah satu solusi peningkatan pelayanan pengelolaan sampah untuk masyarakat Jawa Timur, khususnya di Kabupaten/Kota Kediri dan Kawasan Gerbangkertosusila, tukasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyerahkan penghargaan dari berbagai kategori yakni Pembina Program Kampung Iklim (Proiklim) terbaik Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, Kategori Desa/Kelurahan Proiklim, Kategori Sekolah Adiwiyata, Kategori Kalpataru dan Kategori Desa/Kelurahan desa Bersih dan Lestari (Berseri).

Baca Juga: Khofifah Ungkap UMKM Turut Kontribusi 59,18 Persen untuk PDRB Jatim

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU