Intimidasi Jurnalis Saat Liputan di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Dihukum 1 Tahun

author Denny Setiawan

- Pewarta

Selasa, 13 Sep 2022 20:35 WIB

Intimidasi Jurnalis Saat Liputan di Rumah Ferdy Sambo, Bharada Sadam Dihukum 1 Tahun

i

63201d19a9ac5-tangkapan-layar-bharada-sadam-menjalani-sidang-etik-polri-di-gedung-tncc_375_211

Optika.id - Eks ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam diberi sanksi etik berupa demosi selama 1 tahun lantaran terbukti tidak profesional dengan menghalangi jurnalis meliput.

Kejadian tersebut saat dua jurnalis dari CNNIndonesia.com dan 20Detik menjadi korban intimidasi saat melakukan peliputan pada 14 Juli lalu di rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polisi Intimidasi Rektor Demi Jokowi?

"Melakukan pelanggaran kode etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri di masyarakat," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (13/9/2022).

Dalam sidang etik tersebut, Sadam dinyatakan terbukti telah mengintimidasi dengan merampas ponsel serta menghapus hasil kerja jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik.

Hal itu dilakukan Sadam ketika kedua jurnalis tengah melakukan peliputan di rumah dinas milik Sambo, yang menjadi TKP penembakan Brigadir J.

Sadam dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Arus Tersumbat di Balik Derasnya Berita Pekerja Media

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurul mengatakan Bharada Sadam memutuskan untuk menerima seluruh putusan tim KKEP dan tidak mengajukan banding.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga: Angka Kekerasan Jurnalis Diprediksi Bertambah Jelang Pemilu 2024, Petinggi Parpol Diminta Mawas Isu

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU