Optika.id-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengatakan, jelang penghujung tahun 2022, pihaknya akan memaksimalkan potensi pajak yang belum terserap.
"Kami saat ini ada penambahan untuk target pendapatan dari sektor PBB, BPHTB, dan pajak penerangan jalan," kata Musdiq di Surabaya, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Bahkan, Musdiq mengaku untuk PBB masih banyak tunggakan yang mencapai Rp900 miliar. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya juga akan memberikan keringanan sanksi denda pembayaran pada September 2022 agar mereka yang belum membayar segera melakukan pembayaran PBB.
Meski demikian, Musdiq optimistis, pihaknya bisa mengejar ketertinggalan target tersebut karena di bulan September hingga Desember 2022 dipastikan akan banyak agenda atau event yang digelar.
Dia juga menjelaskan untuk potensi pajak dari tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2022 terus naik signifikan. Untuk tahun 2019 capaian di bulan Agustus sebesar Rp2,7 triliun, tahun 2020 pada bulan yang sama menurun karena pandemi COVID-19 hingga Rp2,2 triliun.
Sedangkan pada Agustus 2021 kembali naik menjadi Rp2,4 triliun dan pada Agustus 2022 mengalami kenaikan Rp2,85 triliun.
Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat memaksimalkan potensi pajak daerah yang hingga tri wulan ke-3 tahun 2022 masih banyak yang belum terserap.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz mengatakan, rendahnya pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 ini dikarenakan salah satu adanya kebocoran pajak yang berasal dari usaha reklame.
"Reklame ada beberapa titik yang sudah 8 tahun, 10 tahun tidak bayar pajak. Saya beri contoh di antaranya di Jalan Embong malang, jalan Ahmad Yani dan Wonokromo. Itu saja kalau dikumpulkan sekitar Rp3 miliar," kata dia.
Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya
Lebih lanjut, legislator PKB itu mengatakan, ada 50-an objek reklame yang menunggak pajak, dengan nilai pajak yang bervariasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Ada yang Rp500 juta, Rp400 juta, ada yang Rp100 juta. Kalau bisa terbayarkan bisa untuk menambah PAD," kata Mahfudz.
Mahfudz kembali menegaskan, Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), harus bisa memaksimalkan potensi pajak yang terabaikan tersebut.
"Pemkot harus tegas kalau mereka tidak membayar pajak apalagi bertahun-tahun, ya harus dipotong papan reklamenya," ujar dia.
Selain itu, kata dia, PAD dari sektor pajak hotel, restoran dan hiburan juga harus dimaksimalkan, pascarelaksasi di masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?
"Jangan hanya fokus memungut PBB. Saat ini cenderung yang dipaksa bayar pajak itu rakyat kecil lewat PBB, sedangkan para pengusaha seperti dibiarkan," kata dia.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi