MUI Dukung KPK Terapkan Pembuktian Terbalik Kasus Tindak Pidana Korupsi

author Denny Setiawan

- Pewarta

Rabu, 21 Sep 2022 19:39 WIB

MUI Dukung KPK Terapkan Pembuktian Terbalik Kasus Tindak Pidana Korupsi

i

buya-anwar-abbas-2-e1653371143825

Optika.id - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan sistem pembuktian terbalik dalam dugaan tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi pada Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Hal ini tentu sangat kami dukung karena cara ini tentu juga akan dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi pihak lain yang diduga telah melakukan tindak korupsi, kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Menurutnya, langkah penerapannya membalikkan itu masyarakat bisa diterapkan secara baik dan cepat semua isu yang berseliweran tentang para pelaku tindak kejahatan korupsi, sehingga kehidupan di tengah dapat terjaga.

Sebelumnya, Wakil KPK Alexander Marwata mengatakan KPK menerapkan pembuktian terbalik terhadap salah satu dugaan kasus korupsi di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka, pada Senin (19/9/2022).

KPK akan menyelidiki uang dan menerbitkan surat perintah penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi Enembe, jika Gubernur Papua itu bisa membuktikan sumber yang digunakan dalam transaksi keuangan yang berasal dari dana yang merupakan hukum hak dia.

Anwar Abbas menilai cara yang digunakan KPK dalam menangani dugaan kasus korupsi itu menarik karena dapat memanggil pihak-pihak yang diduga korupsi untuk membuktikan harta milik mereka.

Cara yang ditawarkan KPK ini merupakan langkah yang menarik, KPK telah menyempurnakan cara membuktikan dalam menyelesaikan sebuah penyelesaian masalah. KPK dapat memanggil pihak-pihak yang tidak terduga untuk membuktikan asal muasal dari kekayaan mereka, kata Anwar.

Kekayaan tersebut memang dapat diperoleh melalui cara dan hukum secara hukum, maka hal tersebut harus dilakukan KPK dengan penyidikan. 

Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

Namun, jika harta kekayaan itu diperoleh dengan cara-cara tidak benar, maka tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK belum dapat mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.

Publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat upaya paksa telah dilakukan, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

KPK melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk diperiksa. Surat pertama dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua, namun Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU