Optika.id - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan sistem pembuktian terbalik dalam dugaan tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi pada Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Hal ini tentu sangat kami dukung karena cara ini tentu juga akan dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi pihak lain yang diduga telah melakukan tindak korupsi, kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Skandal Korupsi Pertamina: Mantan Direktur Umum Jadi Tersangka Kasus Pembelian Tanah
Menurutnya, langkah penerapannya membalikkan itu masyarakat bisa diterapkan secara baik dan cepat semua isu yang berseliweran tentang para pelaku tindak kejahatan korupsi, sehingga kehidupan di tengah dapat terjaga.
Sebelumnya, Wakil KPK Alexander Marwata mengatakan KPK menerapkan pembuktian terbalik terhadap salah satu dugaan kasus korupsi di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka, pada Senin (19/9/2022).
KPK akan menyelidiki uang dan menerbitkan surat perintah penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi Enembe, jika Gubernur Papua itu bisa membuktikan sumber yang digunakan dalam transaksi keuangan yang berasal dari dana yang merupakan hukum hak dia.
Anwar Abbas menilai cara yang digunakan KPK dalam menangani dugaan kasus korupsi itu menarik karena dapat memanggil pihak-pihak yang diduga korupsi untuk membuktikan harta milik mereka.
Cara yang ditawarkan KPK ini merupakan langkah yang menarik, KPK telah menyempurnakan cara membuktikan dalam menyelesaikan sebuah penyelesaian masalah. KPK dapat memanggil pihak-pihak yang tidak terduga untuk membuktikan asal muasal dari kekayaan mereka, kata Anwar.
Kekayaan tersebut memang dapat diperoleh melalui cara dan hukum secara hukum, maka hal tersebut harus dilakukan KPK dengan penyidikan.
Baca Juga: MUI: Pencegahan Peredaran Miras Harus Dilakukan Sedini Mungkin
Namun, jika harta kekayaan itu diperoleh dengan cara-cara tidak benar, maka tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK belum dapat mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.
Publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat upaya paksa telah dilakukan, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
KPK melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk diperiksa. Surat pertama dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua, namun Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi