KPK Bakal Periksa Lukas Enembe Sebagai Tersangka Senin Pekan Depan

author Denny Setiawan

- Pewarta

Kamis, 22 Sep 2022 18:32 WIB

KPK Bakal Periksa Lukas Enembe Sebagai Tersangka Senin Pekan Depan

i

6-dugaan-kasus-lukas-enembe-duit-kasino-hingga-penyelewengan-dana-pon_EaP9yu410G

Optika.id - KPK telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk hadir pada Senin 26 September 2022 di Gedung KPK. Lukas bakal diperiksa sebagai tersangka.

"Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK, kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK, lanjutnya.

Ali mengatakan pemanggilan pada Senin (26/9/2022) tersebut, merupakan panggilan kedua Lukas Enembe. Sebelumnya, Lukas mengonfirmasi ketidakhadirannya pada panggilan pertama 12 September lalu.

Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir, ujarnya.

Ali berharap pihak Lukas dapat bersikap kooperatif atas panggilan kedua ini. Sebab, KPK bakal memberikan kesempatan Lukas untuk menjelaskan segala keterangannya di hadapan penyidik.

Kami berharap tersangka dan pengacaranya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK, imbaunya.

Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

Ali menyebut menggalang narasi di ruang publik tidak bakal menjadi dasar pembuktian perkara pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana, sebutnya.

Dia memastikan KPK telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum. Sehingga, hak para tersangka juga telah diberikan secara hukum.

Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku, tutupnya.

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU