Ketua MA Kena OTT KPK, Gagal Membina Aparatur Peradilan

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 27 Sep 2022 01:09 WIB

Ketua MA Kena OTT KPK, Gagal Membina Aparatur Peradilan

i

01gdn04xds9q79twezd51q9rvs

Optika.id - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai jika Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin gagal besar dalam membina hakim serta aparatur peradilan secara baik dan benar.

Ditahannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut Azmi menunjukkan jika MA sudah terperosok dalam lumpur korupsi bahkan sudah menjadi kejahatan kolektif.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

"Hal ini menunjukkan Ketua Mahkamah Agung gagal besar dalam membina hakim dan aparatur peradilan secara baik dan benar, karena semestinya Ketua MA harus mampu mewujudkan peradilan yang bersih, jujur dan adil," ujar Azmi dalam keterangannya di media, Senin (26/9/2022).

Azmi mengatakan, posisi hakim merupakan aktor sekaligus pelaksana inti dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman dan tidak hanya bertanggung jawab secara vertikal, namun bertanggung jawab secara horizontal.

"Jadi Ketua MA harus mengambil langkah cepat dan terarah terlebih dahulu. Ketua MA harus menjadi contoh perilaku hakim yang baik, ubah skema reformasi MA. Jangan lagi dengan pidato atau wejangan, namun dengan etika, adab, arif, sadar diri bahwa ia jadi contoh keteladan," kata Azmi.

Apabila ketua MA baik, maka anak buah akan jauh lebih baik dalam mengaktualisasikan perannya dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.

Baca Juga: RPJP Prabowo Subianto, Ini yang Harus Diperhatikan

Kejadian tangkap tangan KPK pun semakin menambah daftar panjang angka aparatur peradilan yang minim dengan integritas serta mengalami krisis moral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Yang tertangkap dengan segala macam pola modus operandinya yang mengarah 'semua bisa diatur dengan uang' dalam menjual praktik perdagangan kewenangan hakim (putusan)," terang Azmi.

Reporter: Uswatun Hasanah

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU